Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin
"Katakanlah fatwa dilarang, jadi bentuk
pelarangan itu adalah untuk paham keagamannya, bukan kita nanti menafikan
mereka sebagai sesama saudara kita.
JAKARTA - Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin mengajak masyarakat terbuka dan merangkul bekas anggota
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menuju kesamaan cara pandang sekalipun MUI
akan mengeluarkan fatwa sesat untuk organisiasi ini.
"Katakanlah fatwa
dilarang, jadi bentuk pelarangan itu adalah untuk paham keagamannya, bukan kita
nanti menafikan mereka sebagai sesama saudara kita," kata Lukman di
Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, jangan
karena larangan, hak-hak bekas Gafatar sebagai manusia dan sesama saudara
sebangsa tidak dipenuhi atau diabaikan."Itu bukan cara kita menerapkan
ajaran agama. Jadi yang dilarang adalah pahamnya," kata dia menjelaskan
jika Gafatar diputuskan sesat oleh MUI.
Seharusnya, kata dia,
tugas masyarakat adalah mengayomi dan memberi pemahaman kepada bekas Gafatar
agar tidak mengikuti paham yang dilarang.Menurut Lukman, Gafatar bukan hal baru
di Indonesia karena mereka melakukan metamorfosis dengan berbagai organisasi
dari kegiatan keagamaan menjadi gerakan sosial kemasyarakatan.
MUI masih mendalami
Gafatar, sementara keputusan soal fatwa terhadap organisasi ini akan segera
terbit."Inilah saatnya MUI untuk bisa mengeluarkan fatwa sehingga umat
Islam di Indonesia bisa mendapatkan pemahaman jelas menyikapi gerakan seperti
itu," kata Lukman.

