![]() |
| Kepala Biro Ekbang
Provinsi Banten, Kusmayadi |
SERANG – Demi mendorong kinerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemprov akan
mengajukan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghargaan dan
Hukuman atau Reward and Punishment untuk kinerja SKPD.
Hal tersebut diungkapkan
langsung oleh Kepala Biro Ekbang Provinsi Banten, Kusmayadi saat ditemui
setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di pendopo Gubernur
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (5/1/2016).
“Selama ini
kita tidak bisa menghukum pejabat SKPD, tapi setelah ada Pergub hukuman dan
penghargaan ini, bagi SKPD yang kinerja buruk akan dihukum. Bagi yang bagus
kinerjanya akan diberikan penghargaan oleh gubernur,” ujar Kusmayadi.
Kusmayadi melanjutkan,
poin dalam Pergub hukuman dan penghargaan tersebut bukan terbatas pada
persoalan serapan anggaran saja, namun persoalan lain. Misalnya SKPD yang
menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Dengan adanya Pergub ini diharapkan bisa mendorong kinerja SKPD,” katanya.
Sumber: Klik di sini!

