![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secepatnya akan menerbitkan Peraturan
Menteri (Permen) terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Hal
tersebut sebagai bagian dari hasil evaluasi Kemendagri atas APBD Banten TA 2016
tentang penyertaan modal untuk Bank Banten.Hal tersebut disampaikan Tjahjo,
seusai rapat tertutup dengan Gubernur Banten Rano Karno, di Kantor Kemendagri,
Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Rapat juga dihadiri oleh
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, Sekda Banten Ranta Soeharta,
dan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.Rapat yang berlangsung dua jam tersebut
membahas seputar pembentukan Bank Banten yang dilakukan oleh Pemprov
Banten."Ini kan satu sisi urusan Pemda Banten dan satu sisi DPRD,
bagaimana pun harus ada perda dalam kaitannya Kemendagri mengevaluasi APBD
tentang Bank Banten.
Kami sepakat paling
lambat Senin depan sudah ada permendagri lah, (termasuk) soal teknis
perbankannya nanti OJK juga masuk di dalamnya, karena ini kan menyangkut
anggaran dan aset yang mencapai Rp 900 miliar. Kalau asetnya masuk bisa
berlipat-lipat," ujar Tjahjo. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa
keputusan evaluasi penyertaan Bank Banten yang dilakukan Kemendagri tersebut
bukan untuk menghambat atau melarang Banten membentuk bank."Tadi kami
sudah sampaikan bahwa evaluasi ini tidak menghambat, Kemendagri tidak melarang
Banten membentuk bank. Akan tetapi, menunda, kami mau klarifikasi,"
katanya.
Harus tuntas
Menurutnya, evaluasi
tersebut harus tuntas Januari ini karena menyangkut rencana program jangka
menengah daerah (RPJMD) yang segera berakhir. "Moment-nya tinggal bulan
ini, kalau lewat, ini kan masuk RPJMD. Dan Pak Rano harus
mempertanggungjawabkannya ke DPRD, ke masyarakat," katanya.
Setuju
Ketua DPRD Banten, Asep
Rahmatullah, mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya program yang
dilaksanakan Gubernur Banten Rano Karno. “Intinya, kami
bukan tidak setuju membentuk bank, tapi faktor kehati-hatian harus
dikedepankan, dan saya sebagai orang satu partai dengan Pak Rano pastinya
setuju bank itu, tetapi lembaga DPRD ini adalah kolektif collegial, yang
semuanya harus didasari atas kesepakatan bersama,” ujarnya.
Pihaknya menunggu
keputusan resmi Kemendagri terkait kelanjutan Bank Banten.“Saya akan bahas besok (hari ini) dengan seluruh
pimpinan dewan. Pastinya dari pihak Kemendagri melalui Dirjen Keuangan akan
melihat seluruh aspek legal standing pendirian Bank Banten, dan kita tunggu
hasilnya seperti apa,” katanya.
Ketua Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya
menjelaskan bahwa dalam rencana proses seleksi bank untuk diakuisisi menjadi
Bank Banten sudah sesuai prosedur."Kami sudah jelaskan prosedur sesuai
peraturan yang saya kira tata caranya lazim dalam mengakuisisi sebuah bank.
Karena mengakuisisi sebuah bank itu bukan pekerjaan yang aneh buat kami, hampir
setiap hari banyak. Kami ingin dipercepat agar semua dilakukan sesuai koridor
aturan yang berlaku dan tentu saja kita cari kalau ada misalnya
hambatan-hambatan apa saja. Saya kira Pak Menteri membantu menyelesaikan,"
katanya.
Kelanjutan proses
akuisisi bank tersebut bergantung pada pemerintah daerah."Kalau kami
secepatnya akan proses. Kami nunggu ada proses internal di pemda. Lalu kami
proses," ucapnya.Gubernur Banten Rano Karno berharap, dalam waktu dekat
sudah ada keputusan tentang kelanjutan Bank Banten. "Mudah-mudahan dalam
waktu tidak lama lagi sudah ada keputusan soal Bank Banten," ucapnya.
Menurutnya, selama ini
pihaknya mengikuti arahan OJK dalam proses akuisisi bank. "Enggak ada
hambatan, kita selalu konsultasi dengan OJK. Tentu kami mengikuti arahan
OJK," katanya.
Sumber: Klik di sini!

