![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Anggota
DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur menilai, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) lemah dalam mengawasi tempat hiburan. Salah satu buktinya,
aksi penyegelan dan penutupan dua tempat hiburan oleh warga Nambo, Desa
Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Senin (11/1/2016).
“Kalau ada
tindakan dari masyarakat mengenai penyegelan dan menghakimi seperti itu, jangan
salahkan masyarakat, selama ini Satpol PP dalam pengawasan kendor dan kemana
aja,”katanya kepada wartawan, Selasa
(12/1/2016). Menurut Gofur, apa yang selama ini dilakukan oleh masyarakat
Kaserangan merupakan puncak dari kekesalan. Bisa saja, kata dia, aduan yang
dilakukan oleh masyarakat selama ini tidak digubris, sehingga warga langsung
turun tangan.
Membantah.
Dihubungi terpisah
Kasatpol PP Kabupaten Serang Arif A.R membantah pihaknya tidak melakukan
pengawasan, karena selama ini instansi yang dipimpinnya selalu melakukan
patroli.“Kejadian kemarin saya sudah baca
dan itu spontanitas. Bahkan kami juga sudah menerima surat permintaan bantuan
personil, namun disini tidak jelas, kapan dan dimana serta waktunya, mengingat
kami juga disini banyak kegiatan,”ucapnya.
Selama ini, tutur Arief,
petugas Satpol PP terus melaksanakan kinerja berdasarkan tupoksi, termasuk
menegakkan perda.Seperti diketahui ratusan warga Kampung Nambo, Desa
Kaserangan, Kecamatan Ciruas menutup paksa Kafe dan Lapo yang menjadi tempat
hiburan dan meresahkan masyarakat sekitar, Senin (11/1/2016).
Warga menutup paksa dua
tempat hiburan tersebut dan memusnahkan miras berupa tuak dengan cara
membuangnya dipinggir jalan.“Selaku anggota
dewan dari Dapil I Kabupaten Serang, saya mengecam keras terhadap Pemkab Serang
yang terkesan tutup mata terhadap permasalahan tempat hiburan. Sebagai anggota
Komisi I saya meminta agar ada rapat evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan,
kinerja Satpol PP saat ini bukannya menegakkan perda yang seharusnya menjadi
acuan mereka bekerja, tapi pekerjaan lain. Menurut dia, hal itu menjadi
preseden buruk kalau instansi tersebut tidak mengetahui, apalagi tempat hiburan
tersebut sudah lama dan tidak memiliki izin.
“Kami berharap
dengan kejadian ini ada pengalaman untuk instansi tersebut, dan tidak ada lagi
ke depannya tempat hiburan yang ditutup paksa. Camat juga harus memahami
wilayah masing-masing, kalau sampai tidak tahu, apa yang selama ini mereka
(camat) lakukan, padahal mereka sudah tinggal dikecamatan masing-masing,”ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten
Serang Muhsinin mendukung tindakan penutupan paksa oleh masyarakat terhadap
tempat hiburan. Apalagi, tutur dia, masyarakat bukan hanya menutup tempat
hiburan, tapi juga memusnahkan miras yang ada ditempat hiburan tersebut.“Saya sangat merespon dan mendukung masyarakat yang
melakukan aksi penyegelan dan menutup tempat hiburan tersebut. Apalagi mereka
yang menjual miras dan minuman oplosan, dan menurut saya itu sudah sangat
keterlaluan,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bila
perlu bukan hanya di Kecamatan Ciruas, akan tetapi semua kecamatan, karena hal
itu merusak moralitas masyarakat Kabupaten Serang.“Masyarakat bisa koordinasi dengan aparat setempat
atau Polsek untuk melaporkan tempat hiburan dan warung atau kafe yang menjual
miras supaya tidak bertindak sendiri, dan yang terpenting dalam melakukan
tindakan jangan berbuat anarkis,”jelasnya.
Sumber: Klik di sini!

