Dewan Tuding Satpol PP Lemah Awasi Tempat Hiburan

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB Abdul Gofur menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lemah dalam mengawasi tempat hiburan. Salah satu buktinya, aksi penyegelan dan penutupan dua tempat hiburan oleh warga Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Senin (11/1/2016).

Kalau ada tindakan dari masyarakat mengenai penyegelan dan menghakimi seperti itu, jangan salahkan masyarakat, selama ini Satpol PP dalam pengawasan kendor dan kemana aja,katanya kepada wartawan, Selasa (12/1/2016). Menurut Gofur, apa yang selama ini dilakukan oleh masyarakat Kaserangan merupakan puncak dari kekesalan. Bisa saja, kata dia, aduan yang dilakukan oleh masyarakat selama ini tidak digubris, sehingga warga langsung turun tangan.

Membantah.

Dihubungi terpisah Kasatpol PP Kabupaten Serang Arif A.R membantah pihaknya tidak melakukan pengawasan, karena selama ini instansi yang dipimpinnya selalu melakukan patroli.Kejadian kemarin saya sudah baca dan itu spontanitas. Bahkan kami juga sudah menerima surat permintaan bantuan personil, namun disini tidak jelas, kapan dan dimana serta waktunya, mengingat kami juga disini banyak kegiatan,ucapnya.

Selama ini, tutur Arief, petugas Satpol PP terus melaksanakan kinerja berdasarkan tupoksi, termasuk menegakkan perda.Seperti diketahui ratusan warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas menutup paksa Kafe dan Lapo yang menjadi tempat hiburan dan meresahkan masyarakat sekitar, Senin (11/1/2016).

Warga menutup paksa dua tempat hiburan tersebut dan memusnahkan miras berupa tuak dengan cara membuangnya dipinggir jalan.Selaku anggota dewan dari Dapil I Kabupaten Serang, saya mengecam keras terhadap Pemkab Serang yang terkesan tutup mata terhadap permasalahan tempat hiburan. Sebagai anggota Komisi I saya meminta agar ada rapat evaluasi, ujarnya.

Ia juga menambahkan, kinerja Satpol PP saat ini bukannya menegakkan perda yang seharusnya menjadi acuan mereka bekerja, tapi pekerjaan lain. Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk kalau instansi tersebut tidak mengetahui, apalagi tempat hiburan tersebut sudah lama dan tidak memiliki izin.

Kami berharap dengan kejadian ini ada pengalaman untuk instansi tersebut, dan tidak ada lagi ke depannya tempat hiburan yang ditutup paksa. Camat juga harus memahami wilayah masing-masing, kalau sampai tidak tahu, apa yang selama ini mereka (camat) lakukan, padahal mereka sudah tinggal dikecamatan masing-masing,ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mendukung tindakan penutupan paksa oleh masyarakat terhadap tempat hiburan. Apalagi, tutur dia, masyarakat bukan hanya menutup tempat hiburan, tapi juga memusnahkan miras yang ada ditempat hiburan tersebut.Saya sangat merespon dan mendukung masyarakat yang melakukan aksi penyegelan dan menutup tempat hiburan tersebut. Apalagi mereka yang menjual miras dan minuman oplosan, dan menurut saya itu sudah sangat keterlaluan,ungkapnya.


Ia menjelaskan, bila perlu bukan hanya di Kecamatan Ciruas, akan tetapi semua kecamatan, karena hal itu merusak moralitas masyarakat Kabupaten Serang.Masyarakat bisa koordinasi dengan aparat setempat atau Polsek untuk melaporkan tempat hiburan dan warung atau kafe yang menjual miras supaya tidak bertindak sendiri, dan yang terpenting dalam melakukan tindakan jangan berbuat anarkis,jelasnya.

Sumber: Klik di sini!