![]() |
| Ketua DPRD Banten, Asep
Rahmatullah. |
SERANG - Ketua DPRD
Banten, Asep Rahmatullah membantah adanya penggelehan yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya. Asep mengklaim, kedatangan
personel lembaga antirasuah itu, guna melakukan tambahan untuk penyelidikan
kasus suap izin pendirian Bank Banten yang melibatkan dua Anggota DPRD Banten,
SM Hartono dan Tri Satya serta Dirut PT Banten Global Developmen (BGD) Ricky.
"Ini bukan
penggeledahan, tetapi tambahan penyelidikan berkas terkait suap izin pendirian
Bank Banten yang menyeret dua anggota dewan kemarin," kata Asep di ruang
kerjanya, Selasa (16/2/2016).
Ia menjelaskan, sebelum
penyeledikan pihak KPK sudah berkoordinasi terkait penyidikkan untuk
menambahkan berkas. Usai berkordinasi pihaknya langsung menyetujui permintaan
KPK."Penyidik yang datang ada lebih dari lima, mereka saya terima jam
delapan lewat. Mungkin berkas-berkasnya masih kurang jadinya mereka memenuhi
berkas saja. Kita akan ikuti saja prosesnya," ujarnya.
Pantauan kabar6.com,
penyelidikan yang dilakukan KPK di ruangan Setwan Banten, Anwar Samud dan ruang
kerja Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, berlangsung hampir enam jam.Hasilnya,
dari dua ruangan tersebut, personel KPK akhirnya meninggalkan gedung DPRD
Banten. Personel KPK juga terlihat keluar dengan membawa 4 ransel dan sebuah
koper berukuran sedang.
Kuat dugaan, ransel dan
koper dimaksud berisi berkas-berkas terkait kasus suap izin pendirian Bank
BantenSayangnya, tidak seorangpun dari personel KPK tersebut yang memberikan
pernyataan terkait penyelidikan tersebut kepada awak media. "Kita hanya
melakukan penyelidikan untuk penambahan berkas, bukan melakukan penggeledahan,"
ujarnya.
Sumber: Klik di sini!

