| Kepala BPPMD Provinsi
Banten, Drs. H. Sigit Suwitarto |
SERANG (10/3/2016),
Bantuan Keuangan untuk Pemerintahan Desa se-Provinsi Banten yang pada tahun
anggaran 2015 ditiadakan, bertepatan dengan implementasi Undang-Undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa atau yang dikenal UU Desa sangat dinantikan kembali
oleh Pemerintah Desa. Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Perangkat Desa
Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten pada Rapat Konsolidasi implementasi
UU Desa di Provinsi Banten.
Sekretaris APDESI
Provinsi Banten mengemukakan bahwa selain Desa yang di Kabupaten, di Provinsi
Banten juga terdapat Desa-desa transisi yang tersebar di Kota, khususnya Kota
Serang. yang tidak teralokasikan Dana Desa tetapi statusnya juga belum menjadi
kelurahan, ada 46 Desa di Kota Serang yang sangat membutuhkan bantuan supaya
dapat mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kesetaraan dengan
Desa/kelurahan lainnya.
Selain hal tersebut,
disinggung pula terkait dengan keberadaan Para Pendamping Desa yang ditugaskan
di desa, bahwa APDESI pada prinsipnya menghargai keberadaan Para Pendamping
Desa/Pendamping Lokal Desa, tapi mengharapkan Para Pendamping Desa dapat
meningkatkan kapasitasnya dalam mendampingi desa.
Dalam menanggapi aspirasi
dari APDESI Provinsi Banten, Kepala BPPMD Provinsi Banten, Drs. H. Sigit
Suwitarto, MM menegaskan bahwa Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari
Pemerintah Provinsi Banten akan kembali diusulkan dengan tentunya
implementasinya harus memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPPMD Provinsi Banten
tengah berupaya menyusun strategi Pembangunan dan pengembangan desa, dimulai
dari pemanfataan teknologi informasi dengan mendorong desa online, dengan
bersama Dishubminfo Provinsi Banten diharapkan ini terwujud, hal ini juga akan
menjadi perhatian untuk dapat diakomodir oleh bantuan keuangan kepada
pemerintah desa.
Selain itu juga, program
listrik desa, BPPMD Provinsi Banten juga berkoordinasi dengan Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten untuk didorong
direalisasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa sehingga
Desa dapat mengupayakan sendiri pemenuhan listrik warganya.
Dalam pengembangan
ekonomi desa, tidak terlepas dari penumbuhkembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa), dikemukakan pula bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui BPPMD
Provinsi Banten tengah mengupayakan
regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
hasil binaan PNPM Mandiri untuk dapat diberikan kewenangan kepada Pemerintah
Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten untuk dapat membina dan memfasilitasi
menjadi Badan Usaha Milik Masyarakat ditingkat Kecamatan, yang kedepan dapat
menumbuhkembangkan Badan Usaha Milik Desa melalui sektor Pembiayaan.
Sedangkan terkait dengan
keberadaan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, Kepala BPPMD Provinsi Banten
telah memberikan arahan secara langsung di tiap Kabupaten, bahwa Pendamping
Desa ditugaskan untuk mendampingi, membantu dan berjuang bersama-sama
pemerintah desa maupun Pembina desa dalam merancangbangun perencanaan
pembangunan desa menuju desa membangun, bukan untuk mengawasi, menjadi
konsultan atau bahkan menakut-nakuti.
Para Pendamping Desa
untuk sementara ini dikontrak dan ditugaskan untuk jangka waktu sampai dengan
31 Maret 2016 untuk selanjutnya menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendesa.
BPPMD Provinsi Banten juga selaku Sekretariat Provinsi terus memantau kinerja
Para Pendamping di lapangan, dan diharapkan seluruh kepala desa dapat
memberikan informasi dan masukan terkait dengan personel pendamping maupun pola
pendampingan yang ideal untuk desa di lingkungan Provinsi Banten.
Sumber: Klik di sini!
