![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
mengatakan angkutan yang digunakan untuk sewa boleh menggunakan pelat hitam
asalkan sudah diuji kir. "Pelat hitam itu enggak apa-apa, tetapi untuk
keselamatan, harus dikir," kata Jonan di Jakarta, Selasa.
Jonan menjelaskan uji kir
dimaksudkan agar kendaraan tersebut terdata oleh pemerintah untuk menjamin
keselataman dan keamanan transportasi. "Kenapa harus didaftar? Agar
pemerintah bisa mencatat pengemudi siapa dan pemilik kendaraan siapa, boleh
saja pelat hitam asal dikir," katanya.
Ia menuturkan bahwa untuk
angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan, angkutan umum harus berbadan hukum, bisa yayasan, koperasi,
atau perseroan. Terkait dengan angkutan berbasis aplikasi, Jonan tidak akan
menyusun undang-undang yang baru karena mengacu pada UU No. 22/2009.
"Tidak usah
disiapkan, aturannya sudah ada," katanya. Ia juga menegaskan apabila
angkutan berbasis aplikasi tidak memenuhi izin pengoperasian transportasi
secara resmi, dikategorikan ilegal. "Saya sudah katakan ini ilegal, harus
dihentikan dulu sambil diproses," katanya.
Untuk itu, Jonan sudah
melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa
waktu lalu untuk memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi untuk sementara
sampai memenuhi izin resmi. "Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu
sambil ini diproses. Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia
(Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses," katanya. Namun, hingga saat
ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas
terkait dengan badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Sumber: Klik di sini!

