![]() |
| Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan |
JAKARTA - Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan angkutan umum ilegal harus dihentikan
sampai memiliki izin operasi yang resmi.Jonan, di Jakarta pada Selasa
mengatakan, angkutan umum dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin
operasi, tidak melalui uji kir, dan tidak membayar pajak. "Kalau belum
diuji kir dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu ilegal,
transportasi umum baik itu taksi atau rental atau apa pun kalau tak ada izin ya
ilegal, ya harus dihentikan," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas AngkutanJalan mewajibkan setiap kendaraan
untuk diuji tipe dan uji berkala. Uji tipe tersebut dimaksudkan untuk pemenuhan
syarat teknis dan laik jalan dan uji berkala meliputi pemeriksaan, pengujian
fisik kendaraan, dan pengesahan hasil uji.
"Saya sudah katakan
ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses," katanya. Untuk itu,
Jonan sudah melayangkan surat pengajuan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir aplikasi GrabCar dan UberTaksi
untuk sementara sampai memenuhi izin resmi.
"Saya sudah minta
Kemkominfo untuk blokir dulu, sambil ini diproses tapi saya enggak tahu
pandangan Kemkominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses,"
katanya. Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi
tersebut dan telah membahas terkait badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah.
Sumber: Klik di sini!

