![]() |
| Pemerintah Pusat Tunjuk Kota Tangerang dalam Program Percepatan Pembangunan PLTSa |
TANGERANG - Kota
Tangerang menjadi salah satu kota yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dalam
Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
(PLTSa).
Penunjukan tujuh kota yang diantaranya Kota Tangerang telah diputuskan
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang telah ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016.
Diantara poinnya itu
disebutkan tujuh kota sebagai kota pendukung percepatan pembangunan PLTSa yaitu Kota Jakarta, Tangerang, Bandung,
Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar. Melalui Perpres itu, pemerintah
mengamanatkan percepatan pembangunan PLTSa yang dimulai pada Tahun 2016-2018
melalui pemanfaatan sampah.
"Ini bukan program
untuk kelistrikan, namun program untuk menyelesaikan permasalahan sampah, yang
diharapkan akan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA)sampah," kata tenaga Ahli Bidang Energi dan Listrik Kemenko Maritim,
Bambang Danhaposa.
Dengan semakin
bertambahnya jumlah penduduk, tentunya juga berbanding lurus dengan jumlah
sampah yang dihasilkan, yang kemudian akan berimbas pula terhadap perlunya ada
perluasan tempat pembuangan akhir.Apalagi melihat kondisi ketersediaan lahan
semakin sulit dan harga cukup tinggi. Oleh karena itu, program ini selain
mengurangi volume sampah juga guna mengantisipasi penambahan kebutuhan lahan
untuk TPA.
Kemudian, dalam rangka
percepatan pembangunan PLTSa ini, menurut Perpres tersebut, ketujuh pimpinan
kota tersebut menugaskan badan usaha milik daerah atau menunjuk badan usaha
swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.Badan usaha milik daerah atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya, dan/atau Pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersebelahan
dengan lokasi pembangunan PLTSa.
Badan usaha milik daerah
atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku
Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa,
bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.Dalam rangka penugasan badan usaha milik
daerah atau penunjukan badan usaha swasta itu, menurut Perpres ini, Pemerintah
Daerah harus dapat memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal
1.000 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota serta menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi
studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.
Perpres ini juga
menegaskan, badan usaha yang ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin
investasi langsung konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat
langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan
bangunan dan izin lingkungan. Dengan mengutamakan bahan-bahan material produk
dalam negeri.Menurut Perpres ini juga,
Menteri Energi, Sumber Daya Mineral menugaskan PT. Perusahaan Listrik
Negara (PLN )untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang
diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.
Penugasan PT. PLN
sebagaimana dimaksud meliputi penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh
PT. PLN dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT. PLN,"
bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.Selanjutnya, hasil penjualan listrik
kepada PT. PLN merupakan hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau
badan usaha swasta yang ditunjuk dan PT. PLN
juga wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam
jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah penetapan
badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk
sebagai Pengembang PLTSa.
Sementara itu, Wakil
Walikota Tangerang, Sachrudin, yang hadir dalam rapat ini mengatakan dalam
rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas
lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru
terbarukan, Pemkot Tangerang tentunya selama ini telah melaksanakannya, seperti
melalui implementasi teknologi pirolisis
dimana pemkot juga telah bekerjasama dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral untuk menghasilkan bbm sintetis dari pengolahan sampah.
"Kita juga secara
mandiri sedang mengembangkan teknologi pirolisis, karena kebetulan ada warga
kita juga yang mempunyai kemampuan di bidang tersebut," terang Wakil walikota
merujuk pada sosok Hamidi yang telah berhasil mengembangkan teknologi pengubah
sampah menjadi bbm sintetis di TPA Rawa Kucing.
Dengan dipilihnya
KotaTangerang sebagai salah satu kota dalam
program Percepatan Pembangunan PLTSa tentunya ini sebuah bentuk
apresiasi dari Pemerintah Pusat atas komitmen yang dilakukan Pemkot dalam
pengolahan sampah dan lingkungannya.Dengan diberikannya amanat ini, kata Wakil
Walikota, tentunya Pemkot siap untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan
PLTSa ini.
"Kami akan berupaya
sebaik mungkin dan dalam pelaksanaannya nanti kami mohon pendampingannya,"
seru Wakil Walikota.
Sumber: Klik di sini!

