![]() |
| Ilustrasi |
SERANG - KPU Pusat telah
menyepakati penyerahan bukti dukungan calon perseorangan pada pilgub pada 13-17
Juli. Sementara untuk pilkada kabupaten/kota pada 16-20 Juli. Hal itu dikatakan
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, seusai rapat pleno yang digelar pada Jumat
(4/3/2016).
"Kami buka
pendaftaran calon dukungan perseorangan 13-17 Juli 2016. Itu untuk calon
gubernur dan wakil gubernur. Untuk calon wali kota/bupati kami buka 16-20 Juli
2016," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Setelah itu, pihaknya
akan melakukan kroscek terhadap surat dukungan yang telah diberikan hingga pada
saat penetapan pasangan calon pada 30 September 2016."Jadi kami punya
banyak waktu untuk melakukan pengecekan, benar atau tidak masyarakat mendukung
pasangan calon tersebut," tambahnya.
Mengenai persentase
dukungan untuk pasangan calon perseorangan masih sama dengan pilkada serentak
sebelumnya yaitu 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung dari jumlah penduduk
daerah tersebut. Namun, persentase tersebut masih dinilai terlalu tinggi oleh
KPU. Mengingat KPU dalam usulan perubahan UU Pilkada meminta prosentase calon
perseorangan menjadi 0,5 persen hingga 3 persen dari jumlah penduduk saja.
Sumber: Klik di sini!

