![]() |
| Suasana Forum SKPD Bidang
Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu
(24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten) |
SERANG – Rencana pembangunan tahunan di Provinsi Banten
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Provinsi Banten sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
Dimana dalam prosesnya,
perencanaan pembangunan tahunan Provinsi Banten tersebut didalamnya juga
meliputi kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah (FSKPD) yang melibatkan partisipasi aktif seluruh
SKPD terkait se-Provinsi Banten.Pada pembukaan Forum SKPD Bidang Sumber Daya
Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu (24/02/2016),
Kepala Dinas Sumber Daya
Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi mengatakan, acara ini menjadi
momen penting untuk sikronisasi serta mensinergikan program-program pembangunan
yang akan dilaksanakan seperti yang diamanatkan dalam UU No 25 Tahun 2004,
serta sinkronisasi program dan kegiatan tahun 2017 yang berasal dari Kabupaten/
Kota dengan rancangan RKPD Provinsi Banten yang memerlukan dukungan pendanaan
APBN dan APBD Provinsi Banten tahun 2017.
“Melalui forum
ini (Forum SKPD-red), mudah-mudahan tercipta suatu komunikasi harmonis dua arah
antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pemerintah melalui
Balai Besar dan Satker Non Vertikal Tertentu,” katanya.
![]() |
| Suasana Rapat |
Sementara menurut Tyas
Utami Amalia, Sekretaris Dinas SDAP, yang saat itu bertindak sebagai moderator
mengatakan, Tema penyelenggaraan Forum SKPD ini mengikuti dan sejalan dengan
rancangan Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016 yaitu “Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas melalui peningkatan infrastruktur dasar untuk percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten”.
Tema ini dalam rangka
memperkuat ekonomi dosmetik untuk peningkatan dan perluasan kesejahteraan
rakyat.Forum SKPD ini dihadiri oleh Asisten Daerah Pembangunan dan
Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten,
perwakilan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, SKPD yang terkait di lingkungan
Pemprov dan SKPD yang menangani Bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, serta Para Pejabat dan Pelaksana di
lingkungan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten.
Hadir pula Para Pejabat
di Kementerian PUPR dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri serta
Ditjen Penyediaan Perumahan, Pejabat di Kemendagri dari Urusan Pemerintahan
Daerah II Ditjen Bina Bangda yang bertindak sebagai Narasumber, serta Para
Pejabat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai dan Satker Keciptakaryaan dan
Perumahan.
Pada kesempatan itu Isvan
Taufik, Kasubag PEP Dinas SDAP berharap, peserta Forum SKPD dapat memberikan
masukan dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan program dan kegiatan bidang
Sumber Daya Air dan Pemukiman tahun 2017 sehingga pada akhirnya kita dapat
meningkatkan pelayanan infrastruktur bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman bagi
kesejahteraan masyarakat luas.
![]() |
| Suasana Forum SKPD Bidang Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu (24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten) |
Suasana Forum SKPD Bidang
Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu
(24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten
Dengan Undang – undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa paradigma baru yaitu dari
sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis, sehingga
implikasinya juga dirasakan dalam kegiatan perencanaan itu sendiri, dimana
pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab penuh dalam proses penyusunan,
pelaksanaan dan penganggaran pembiayaan pembangunannya.
Di samping itu, yang
tidak kalah pentingnya adalah proses partisipasi masyarakat yang ditandai
dengan semakin besarnya peran masyarakat untuk ikut menentukan arah dan
kebijakan serta strategi pembangunan daerah. Hal ini akan berimplikasi pada
proses implementasi pelaksanaan pembangunan di lapangan nantinya, dimana
masyarakat juga terlibat dalam pengawasan dan turut menjaga serta memelihara
hasil-hasil pembangunan sesuai harapan kita bersama.
Berdasarkan evaluasi
terhadap pencapaian target RPJMD/ Renstra Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman
Provinsi Banten sampai dengan Tahun 2015 perlu dicatat bahwa secara umum target
output banyak yang berhasil dicapai, namun secara outcome perlu mendapat
perhatian kita semua apakah betul-betul dapat memberikan dampak yang signifikan
pada masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Dalam bidang Sumber Daya
Air, evaluasi target renstra capaian program kegiatan untuk Program
Pengembangan Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Air meliputi cakupan
pelayanan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan banjir dan abrasi total
capaian dari Tahun 2013 – 2016 sebesar
15.51 Km atau 33.57%; kapasitas tampung sumber air yang dibangun,
dijaga/dipelihara capaian dari Tahun 2013 – 2016 sebesar
123.09 Ha atau 111.65%; luas layanan peningkatan dan rehabilitasi jaringan
irigasi teknis dari Tahun 2013 – 2016 sebesar
15332.98 Ha atau 101.42%.
Dalam bidang Pemukiman,
evaluasi target renstra capaian program kegiatan untuk Program Pengembangan dan
Revitalisasi Infrastruktur Pemukiman meliputi tingkat ketersediaan air bersih
dan sanitasi total capaian dari Tahun 2013 – 2015 sebesar 7071 m3 atau 77.25% dan 544.47 liter/detik atau 77.25%;
pembangunan infrastruktur perumahan dan pemukiman total capaian dari Tahun 2013
– 2015 sebesar 955 lokasi atau
170.54%; penyelesaian gedung KP3B total capaian dari Tahun 2013 – 2016 sebesar 4 gedung atau 66.67%; pembangunan
gedung kantor total capaian sebesar 20 gedung atau 133.33%.
Dalam penyiapan rencana
program dan anggaran 2017, perlu dilakukan pengamanan program dan kegiatan yang
bersifat wajib atas amanat peraturan perundangan, bersifat rutin dan harus
berkelanjutan serta selaras dengan RPJMD Provinsi Banten serta memperhatikan
Kebijakan Strategis Nasional keterpaduan pembangunan infrastruktur Sumber Daya
Air dan Permukiman dengan pendekatan WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) dan
koridor Undang – undang No. 23
Tahun 2014 pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan ini,
bahwa dalam menyusun perencanaan program selain harus realistis sesuai dengan
kemampuan, juga tidak kalah penting harus disertai dengan komitmen untuk
bekerja keras dalam mencapai target termasuk menyelesaikan pekerjaan yang
tertunda.Forum SKPD ini merupakan tahap awal dari serangkaian proses penyusunan
program dan anggaran.
Hasil dari FSKPD ini akan
menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah tahun
2017 dan akan menjadi bahan diskusi penajaman Program dan Kegiatan Provinsi
dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi yang akan
berlangsung dalam bulan April.Pada akhirnya dengan proses manajemen penyusunan
program yang lebih baik diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya
kualitas pelaporan keuangan menuju Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sumber: Klik di sini!



