Bangun Sinergitas, DSDAP Provinsi Banten Gelar Forum SKPD 2016

 Suasana Forum SKPD Bidang Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu (24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten)
SERANG Rencana pembangunan tahunan di Provinsi Banten menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Dimana dalam prosesnya, perencanaan pembangunan tahunan Provinsi Banten tersebut didalamnya juga meliputi kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (FSKPD) yang melibatkan partisipasi aktif seluruh SKPD terkait se-Provinsi Banten.Pada pembukaan Forum SKPD Bidang Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu (24/02/2016),

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi mengatakan, acara ini menjadi momen penting untuk sikronisasi serta mensinergikan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan seperti yang diamanatkan dalam UU No 25 Tahun 2004, serta sinkronisasi program dan kegiatan tahun 2017 yang berasal dari Kabupaten/ Kota dengan rancangan RKPD Provinsi Banten yang memerlukan dukungan pendanaan APBN dan APBD Provinsi Banten tahun 2017.

Melalui forum ini (Forum SKPD-red), mudah-mudahan tercipta suatu komunikasi harmonis dua arah antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pemerintah melalui Balai Besar dan Satker Non Vertikal Tertentu, katanya.

 Suasana Rapat
Sementara menurut Tyas Utami Amalia, Sekretaris Dinas SDAP, yang saat itu bertindak sebagai moderator mengatakan, Tema penyelenggaraan Forum SKPD ini mengikuti dan sejalan dengan rancangan Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016 yaitu Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui peningkatan infrastruktur dasar untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

Tema ini dalam rangka memperkuat ekonomi dosmetik untuk peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.Forum SKPD ini dihadiri oleh Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, perwakilan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, SKPD yang terkait di lingkungan Pemprov dan SKPD yang menangani Bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, serta Para Pejabat dan Pelaksana di lingkungan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten.

Hadir pula Para Pejabat di Kementerian PUPR dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri serta Ditjen Penyediaan Perumahan, Pejabat di Kemendagri dari Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Bangda yang bertindak sebagai Narasumber, serta Para Pejabat di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai dan Satker Keciptakaryaan dan Perumahan.

Pada kesempatan itu Isvan Taufik, Kasubag PEP Dinas SDAP berharap, peserta Forum SKPD dapat memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan program dan kegiatan bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman tahun 2017 sehingga pada akhirnya kita dapat meningkatkan pelayanan infrastruktur bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman bagi kesejahteraan masyarakat luas.

 Suasana Forum SKPD Bidang Sumber Daya Air
dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016,
Rabu (24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten)
Suasana Forum SKPD Bidang Sumber Daya Air dan Permukiman Se-Provinsi Banten Tahun 2016, Rabu (24/02/2016). (Foto: Dok DSDAP Provinsi Banten
Dengan Undang undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa paradigma baru yaitu dari sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis, sehingga implikasinya juga dirasakan dalam kegiatan perencanaan itu sendiri, dimana pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab penuh dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan penganggaran pembiayaan pembangunannya.

Di samping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah proses partisipasi masyarakat yang ditandai dengan semakin besarnya peran masyarakat untuk ikut menentukan arah dan kebijakan serta strategi pembangunan daerah. Hal ini akan berimplikasi pada proses implementasi pelaksanaan pembangunan di lapangan nantinya, dimana masyarakat juga terlibat dalam pengawasan dan turut menjaga serta memelihara hasil-hasil pembangunan sesuai harapan kita bersama.

Berdasarkan evaluasi terhadap pencapaian target RPJMD/ Renstra Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten sampai dengan Tahun 2015 perlu dicatat bahwa secara umum target output banyak yang berhasil dicapai, namun secara outcome perlu mendapat perhatian kita semua apakah betul-betul dapat memberikan dampak yang signifikan pada masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

Dalam bidang Sumber Daya Air, evaluasi target renstra capaian program kegiatan untuk Program Pengembangan Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Air meliputi cakupan pelayanan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan banjir dan abrasi total capaian dari Tahun 2013 2016 sebesar 15.51 Km atau 33.57%; kapasitas tampung sumber air yang dibangun, dijaga/dipelihara capaian dari Tahun 2013 2016 sebesar 123.09 Ha atau 111.65%; luas layanan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi teknis dari Tahun 2013 2016 sebesar 15332.98 Ha atau 101.42%.

Dalam bidang Pemukiman, evaluasi target renstra capaian program kegiatan untuk Program Pengembangan dan Revitalisasi Infrastruktur Pemukiman meliputi tingkat ketersediaan air bersih dan sanitasi total capaian dari Tahun 2013 2015 sebesar 7071 m3 atau 77.25% dan 544.47 liter/detik atau 77.25%; pembangunan infrastruktur perumahan dan pemukiman total capaian dari Tahun 2013 2015 sebesar 955 lokasi atau 170.54%; penyelesaian gedung KP3B total capaian dari Tahun 2013 2016 sebesar 4 gedung atau 66.67%; pembangunan gedung kantor total capaian sebesar 20 gedung atau 133.33%.

Dalam penyiapan rencana program dan anggaran 2017, perlu dilakukan pengamanan program dan kegiatan yang bersifat wajib atas amanat peraturan perundangan, bersifat rutin dan harus berkelanjutan serta selaras dengan RPJMD Provinsi Banten serta memperhatikan Kebijakan Strategis Nasional keterpaduan pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air dan Permukiman dengan pendekatan WPS (Wilayah Pengembangan Strategis) dan koridor Undang undang No. 23 Tahun 2014 pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan ini, bahwa dalam menyusun perencanaan program selain harus realistis sesuai dengan kemampuan, juga tidak kalah penting harus disertai dengan komitmen untuk bekerja keras dalam mencapai target termasuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.Forum SKPD ini merupakan tahap awal dari serangkaian proses penyusunan program dan anggaran.


Hasil dari FSKPD ini akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah tahun 2017 dan akan menjadi bahan diskusi penajaman Program dan Kegiatan Provinsi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi yang akan berlangsung dalam bulan April.Pada akhirnya dengan proses manajemen penyusunan program yang lebih baik diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya kualitas pelaporan keuangan menuju Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sumber: Klik di sini!