![]() |
| Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro. |
JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
pemerintah akan mendorong pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema
penjaminan untuk mengundang minat dan keterlibatan investor swasta maupun badan
usaha dalam pembiayaan proyek.“Kita ingin
mendorong peran swasta lebih besar ke infrastruktur, tapi mereka tidak ingin
terekspos risiko, maka harus ada mitigasi agar proyek infrastruktur ‘feasible’ dikerjakan
swasta,” kata Bambang dalam acara
penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol Batang-Semarang di Jakarta,
Rabu.
Bambang menjelaskan peran
swasta dalam pembangunan sarana infrastruktur sangat penting karena pemerintah
tidak bisa mengandalkan dana untuk proyek infrastruktur strategis dari APBN
yang terbatas.Untuk itu, agar proyek pembangunan infrastruktur utama seperti
bandara maupun jalan tol bisa berjalan maksimal, maka pemerintah harus
memberikan penjaminan terhadap jalannya proyek kerja sama pemerintah dengan
badan usaha (KPBU) itu.
“APBN ada
keterbatasan, dan pemerintah seharusnya fokus ke infrastruktur yang tidak
diminati swasta. Maka kami membiasakan swasta untuk melakukan KPBU dengan KL
agar pembangunan infrastruktur tidak lagi bergantung pada APBN,” ujarnya.
Bambang pun memberikan
apresiasi kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang mau menjamin
proyek jalan tol Batang-Semarang, yang memiliki prospek bagus untuk mendorong
konektivitas di Jawa dalam jangka panjang. “Kita ingin ini selesai agar perekonomian Jawa tumbuh lebih cepat,
perjalanan transportasi darat lebih nyaman dan yang terpenting ada
konektivitas. Mudah-mudahan proyek lain dengan skema KPBU bisa terpakai untuk
mempercepat infrastruktur,” katanya.
Selain itu, dengan
pemberian jaminan oleh PT PII, maka proyek jalan tol yang menjadi bagian dari
tol Trans Jawa ini dapat menjadi lebih layak dibiayai oleh sektor perbankan
(bankable) dan bebas dari risiko politik.Dalam kesempatan itu, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja sama
(PJPK) diwakili BPJT, menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Batang-Semarang dengan Badan Usaha Pemenang Lelang yaitu PT Jasamarga Semarang
Batang.
Pada saat yang sama,
dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Badan Usaha PT Jasamarga
Semarang Batang (konsorsium PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya Toll Road) dan
PT PII serta Perjanjian Regres antara PT PII dengan Menteri PUPR sebagai PJPK. Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengharapkan penjaminan
untuk proyek Batang-Semarang ini bisa mendukung percepatan penyelesaian jalan
tol Jakarta-Semarang pada 2018.
“Proyek jalan
tol ini merupakan salah satu ruas yang potensial dikembangkan untuk
meningkatkan konektivitas serta mendorong penyebaran pembangunan sehingga
memunculkan alternatif wilayah lain sebagai pusat pembangunan pemukiman dan
kawasan industri,” katanya.
Basuki menambahkan
penandatanganan proyek jalan tol ini telah menunjukkan keseriusan pemerintah
dalam pemenuhan kebutuhan jalan bagi masyarakat sehingga jalan tol Trans Jawa
dapat segera terwujud. “Kita yakin bagian tol trans jawa Jakarta-Semarang
bisa tersambung pada 2018, setelah itu kita harus selesaikan Semarang-Solo,
Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya,” ujarnya.
Proyek jalan tol
Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer dengan perkiraan nilai investasi sebesar
Rp11 triliun merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa yang menghubungkan
Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek infrastruktur strategis
nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2016
ini menggunakan skema KPBU dan merupakan proyek jalan tol pertama yang diberikan
penjaminan oleh Menteri Keuangan oleh PT PII.
Berdasarkan Perpres Nomor
38 Tahun 2015, terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur
sosial yang dapat dikerja samakan dan dapat diberikan penjaminan oleh
pemerintah, salah satunya adalah sektor jalan.
Sumber: Klik di sini!

