![]() |
| Ilustrasi |
SERANG - Pandangan hukum
terkait persoalan parkir meter yang tengah bergulir di Tangerang, disampaikan
oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,
Sufari.Menurut Sufari, uang masyarakat yang dipungut melalui sebuah kegiatan
usaha, seperti parkir meter, namun tidak sesuai dengan aturan yang ada, dapat
dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau korupsi.
Semisal, dalam Peraturan
Daerah (Perda) besaran tarif parkir diatur Rp3 ribu, tetapi pengusaha pengelola
parkir memungut melebihi tarif, maka kelebihan pungutan itu, dianggap sebagai
pungli atau korupsi.Dan, sejatinya kelebihan uang pungutan tersebut, harus
dikembalikan ke negara."Jika uang itu tidak dikembalikan, maka secara
otomatis negara dirugikan," ungkap Sufari, kepada Selasa (19/4/2016).
Apalagi, kata dia, bila
pemerintah daerah memungut pajak parkir tanpa aturan yang jelas atau tidak
menentukan besaran tarif parkir baik maksimum, maupun minimum, maka pungutan
itu adalah ilegal.Artinya, uang pajak yang dipungut itu tak bisa disetorkan ke
kas negara atau daerah.
"Pemerintah daerah
tidak boleh gegabah memungut pajak dari sebuah kegiatan usaha yang tidak
memiliki dasar hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, pihak
Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, telah secara resmi menghentikan penyelidikan
kasus parkir meter di tiga pusat perbelanjaan terbesar yang ada di wilayah
Kabupaten Tangerang.
Sedianya, laporan atas besaran tarif parkir itu
dilayangkan oleh para pegiat LSM dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli
Pembangunan Tangerang (GMP2T), kepada pihak Kejari Tigaraksa sejak Oktober 2015
silam.Dan, saat ini pihak Kejari Tigaraksa masih menyelidiki kisruh
pemberlakuan layanan parkir meter di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Sumber: Klik di sini!

