![]() |
| Jaksa Agung HM Prasetyo |
JAKARTA - Tim gabungan
pemburu koruptor sampai sekarang masih berupaya memulangkan buronan kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di
Tiongkok. "Kita memang ada hubungan ekstradisi dengan mereka, tapi soal
pemulangannya nanti akan disampaikan, ini ada prosedurnya," kata Jaksa
Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan tim
gabungan akan terus berusaha memulangkan buronan BLBI lainnya tersebut guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika mereka divonis bersalah, dan
dipidana, semuanya harus dilaksanakan, katanya. Tim gabungan itu terdiri dari
Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri,Kementerian Luar Negeri
(Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Samadikun di tangkap oleh
pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA)
menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komut
Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu
sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.
Mahkamah Agung (MA)
menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono,
pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus
korupsi dana BLBI. Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam
rapat majelis hakim pada 26 September 2008.
Majelis yang diketuai
Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga
menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500. Samadikun divonis empat
tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir
putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis MA itu gagal
dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena
menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk
menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai
sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok
usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa
Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari
jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu,
jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
Sumber: Klik di sini!

