![]() |
| Ilustrasi |
PAMULANG – Pemerintah Pusat diminta menganggarkan ulang soal
rencana pembangunan Flyover Gaplek, Kecamatan Pamulang. Hal ini agar lahan yang
sudah dibebaskan segere digarap, sehingga pembangunan jembatan layang itu bisa
mulai dikerjakan.Demikian diungkapkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Menurutnya, dari
informasi yang diterima pihaknya, dijadwalkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat mulai menggarap Flyover Gaplek pada 2015 lalu namun, hingga
kini pembangunannya belum juga terlaksana.“Kami
mengharapkan Kementerian menganggarkan kembali supaya lahan yang sudah
dibebaskan agar dikerjakan secara bertahap. Di akhir tahun lalu memang ada
cawana menggarap tanah yang sudah dibebaskan tapi, belum berlangsung sampai
saat ini,” terangnya.
Airin memastikan
pembebasan lahan tinggal menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Proses
demi proses terus dilakukan demi mewjudkan pembangunan flyover untuk mengatasi
kemacetan di wilayah Gaplek dan sekitar Pamulang itu.“Flyover Gaplek tinggal menunggu putusan dari MA
dengan estimasi yang sudah dibebaskan mencapai 70 persen,” ucap Airin.
Kepala Bagian Pertanahan
Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan proses
pembebasan lahan Flyover Gaplek terus berlansung hingga kini. Dia juga
menerangkan soal harga tanah yang dibayarkan Pemkot sudah sesuai dengan Tim
Appraisal yakni, Rp 7 juta per meter.Heru menambahkan soal keberatan ahli waris
tentang harga memang merupakan hak mereka.
“Semula ada 22
warga yang keberatan namun, akhirnya mencabut atas gugatan itu sebanyak 12
orang sehingga sisanya tinggal 10 orang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum
Warga Gaplek, Endang Hadrian menjelaskan persidangan terakhir di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) telah
menghadirkan saksi ahli dari Tim Appraisal. Dalam keterangan saksi ahli
disebutkan Tim Appraisal dalam menilai objek, tanah dan bangunan tidak dipukul
rata tapi, harus berbeda-beda.
“Kami telah
mendatangkan saksi ahli dalam persidangan. Dalam persidangan itu disebutkan tim
appraisal tidak diperbolehkan memukul rata, harus ada pertimbangan-pertimbangan
lain,” katanya.(din)

