Kementerian Didesak Anggarkan Ulang Flyover Gaplek

 Ilustrasi
PAMULANG Pemerintah Pusat diminta menganggarkan ulang soal rencana pembangunan Flyover Gaplek, Kecamatan Pamulang. Hal ini agar lahan yang sudah dibebaskan segere digarap, sehingga pembangunan jembatan layang itu bisa mulai dikerjakan.Demikian diungkapkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Menurutnya, dari informasi yang diterima pihaknya, dijadwalkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mulai menggarap Flyover Gaplek pada 2015 lalu namun, hingga kini pembangunannya belum juga terlaksana.Kami mengharapkan Kementerian menganggarkan kembali supaya lahan yang sudah dibebaskan agar dikerjakan secara bertahap. Di akhir tahun lalu memang ada cawana menggarap tanah yang sudah dibebaskan tapi, belum berlangsung sampai saat ini, terangnya.

Airin memastikan pembebasan lahan tinggal menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Proses demi proses terus dilakukan demi mewjudkan pembangunan flyover untuk mengatasi kemacetan di wilayah Gaplek dan sekitar Pamulang itu.Flyover Gaplek tinggal menunggu putusan dari MA dengan estimasi yang sudah dibebaskan mencapai 70 persen, ucap Airin.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan proses pembebasan lahan Flyover Gaplek terus berlansung hingga kini. Dia juga menerangkan soal harga tanah yang dibayarkan Pemkot sudah sesuai dengan Tim Appraisal yakni, Rp 7 juta per meter.Heru menambahkan soal keberatan ahli waris tentang harga memang merupakan hak mereka.

Semula ada 22 warga yang keberatan namun, akhirnya mencabut atas gugatan itu sebanyak 12 orang sehingga sisanya tinggal 10 orang, tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga Gaplek, Endang Hadrian menjelaskan persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) telah menghadirkan saksi ahli dari Tim Appraisal. Dalam keterangan saksi ahli disebutkan Tim Appraisal dalam menilai objek, tanah dan bangunan tidak dipukul rata tapi, harus berbeda-beda.


Kami telah mendatangkan saksi ahli dalam persidangan. Dalam persidangan itu disebutkan tim appraisal tidak diperbolehkan memukul rata, harus ada pertimbangan-pertimbangan lain, katanya.(din)