![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Pembahasan
revisi UU Pilkada masih berlangsung. Salah satu poin dalam revisi tersebut
adalah penguatan peran Bawaslu. Tujuannya agar mengurangi praktik-praktik kecurangan,
salah satunya politik uang di Pilkada.Demikian hal tersebut dikatakan Wakil
Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
(28/4/2016).
"Salah satu revisi
UU untuk mengurangi money politic. Kita ingin membuat regulasi yang lebih baik
di antaranya kita ingin memberi sanksi kepada pasangan calon untuk
didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic," kata
Riza.(dtc/02)
Ia mengungkapkan, politik
uang masih marak di Pilkada 2015. Cara mengatasinya adalah dengan menambah
kewenangan Bawaslu."Kewenangannya kita ingin perkuat Bawaslu, ada di
Bawaslu. Kewenangannya masuk pelanggaran administratif," ujar politikus
Gerindra ini.
Komisi II DPR-RI, lanjut
Riza, ingin agar pemberi dan penerima suap di Pilkada menerima sanksi hukum.
Aturan yang dibuat pun akan lebih rinci."Harapan kita money politic bisa
berkurang di Pilkada 2017 dan pilkada berikutnya, termasuk juga kita
memperjelas wilayah-wilayahnya money politic, mana yang bukan," papar
Riza.

