Kewenangan Bawaslu Diperkuat untuk Tindak Pelanggaran di Pilkada

 Ilustrasi
JAKARTA - Pembahasan revisi UU Pilkada masih berlangsung. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah penguatan peran Bawaslu. Tujuannya agar mengurangi praktik-praktik kecurangan, salah satunya politik uang di Pilkada.Demikian hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

"Salah satu revisi UU untuk mengurangi money politic. Kita ingin membuat regulasi yang lebih baik di antaranya kita ingin memberi sanksi kepada pasangan calon untuk didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic," kata Riza.(dtc/02)

Ia mengungkapkan, politik uang masih marak di Pilkada 2015. Cara mengatasinya adalah dengan menambah kewenangan Bawaslu."Kewenangannya kita ingin perkuat Bawaslu, ada di Bawaslu. Kewenangannya masuk pelanggaran administratif," ujar politikus Gerindra ini.

Komisi II DPR-RI, lanjut Riza, ingin agar pemberi dan penerima suap di Pilkada menerima sanksi hukum. Aturan yang dibuat pun akan lebih rinci."Harapan kita money politic bisa berkurang di Pilkada 2017 dan pilkada berikutnya, termasuk juga kita memperjelas wilayah-wilayahnya money politic, mana yang bukan," papar Riza.  


Sumber: Klik di sini!