![]() |
| Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur |
JAKARTA - Setelah
panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution
resmi ditahan KPK, giliran tersangka lainnya yaitu Doddy Aryanto Supeno yang
ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya."Yang
bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan
penyidikan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi,
Kamis (21/4/2016).
Doddy keluar dari ruang
pemeriksaan sekitar pukul 21.31 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih garis
kotak-kotak serta telah dilapisi rompi tahanan warna oranye. Pria berkacamata
itu hanya diam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.Pada Rabu kemarin, KPK
melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Dia menerima duit dari
seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Kemudian, tim penyidik KPK
sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT
Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN
Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta
Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK
menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya
sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee
sebesar Rp 500 juta. Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64
KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Doddy disangka
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor
20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Sumber: Klik di sini!

