![]() |
| Hidayat Nur Wahid |
JAKARTA - Pemerintah
dikabarkan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(perppu) tentang Perlindungan Anak. Salah satu usulan sanksi yang dibahas yaitu
hukuman kebiri.Munculnya wacana pembahasan kembali marak setelah kasus
meninggalnya siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn (14).Namun, menurut Wakil
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Perppu tersebut tidak akan efektif untuk
memberantas kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
"Sebaiknya seluruh
mekanisme dilakukan untuk menyelesaikan masalah lewat UU. Mengajukan draf RUU
Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin
(9/5/2016).
Hidayat mengatakan, sejak
2011 pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kejahatan terhadap
anak-anak. Kembali munculnya wacana pembuatan perppu mengesankan jika Indonesia
selalu dalam kondisi darurat."Untuk itu sebaiknya persoalan ini
diselesaikan dengan UU permanen," ujarnya.
Hidayat melihat bahwa
sejauh ini Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan secara tegas atas
kasus yang menimpa Yn. Jika memang Presiden dan pemerintah melihat adanya
kondisi darurat dalam kasus kejahatan anak, seharusnya sikap yang ditunjukkan
serupa dalam menghadapi kasus kejahatan narkoba.
Ia mencontohkan, di dalam
UU Narkoba diatur hukuman mati bagi pengedar yang melibatkan anak-anak di dalam
bisnis haram tersebut.Menurut dia, hukuman serupa dapat diterapkan bagi mereka
yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak atas dampak pengaruh narkoba dan
minuma keras."Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan
anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro
PKS itu juga menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman
10 tahun penjara kepada para pelaku kekerasan tersebut."Ini sangat tidak
adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman
seberat-beratnya terhadap pelaku," kata Hidayat.

