![]() |
| Jalan Raya Serang KM 16 Langganan Macet |
CIKUPA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta
jangan tinggal diam terkait masalah kemacetan parah di Jalan Raya Serang Km 16,
Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemacetan di jalan tersebut
hampir terjadi setiap hari. Apalagi menjelang pagi dan sore hari serta pada
saat jam kepulangan kerja karyawan PT Cingluh. Kemacetan di titik tersebut
mencapai beberapa kilometer.
Pantauan di lokasi,
penyebab kemacetan tersebut disebabkan oleh angkutan umum atau angkutan kota.
Setiap hari, para puluhan angkutan umum itu, dengan bebas dan senaknya ngetem
atau mangkal di titik tersebut untuk menunggu penumpang.“Sopir-sopir angkutan umum ngetemnya seenaknya.
Akibatnya angkutan umum itu jadi semrawut dan macet. Ada juga sopir yang
berebut penumpang karyawan PT Cingluh yang pulang kerja,” kata Wawan, salah seorang warga Desa Talagasari,
Kecamatan Cikupa, Senin (9/5).
Camat Cikupa Hendar
Heriawan, mengatakan kemacetan arus lalu lintas di jalan tersebut sudah
dikeluhkan semua pengguna jalan. Namun Satlantas Polres Kota Tangerang sudah
berupaya menanggulangi kemacetan. Tetap saja sopir angkutan umum itu kembali
menaikan dan menurunkan penumpang di wilayah itu.“Upaya sudah dilakukan dengan memasang median jalan atau pembatas bariel di
tengah jalan. Namun belum juga membuahkan hasil. Saya minta kesadaran kepada
sopir angkutan umum jangan berhenti di sembarang tempat,” ujarnya.
Mantan Camat Panongan ini
berharap kepada perusahaan PT Cingluh untuk membuat aturan berupa sanksi tegas
kepada karyawan agar tidak meyetop atau naik angkot di
persimpangan.Pemberlakuan sanksi tegas ini sama halanya seperti Managemen PT
Torabika. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir kemacetan lalulintas.“Kalau perusahaan tidak menyediakan bus antar
jemput karyawan, paling tidak perusahaan membuat aturan yang melarang karyawan
menyetop angkot di persimpangan. Kalau membandel karyawan harus diberikan
sanksi berupa surat peringatan,” tambahnya.

