![]() |
| Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah |
SERANG – Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang CSR
di Kabupaten Serang diakui Pemkab Serang belum berjalan maksimal. Pasalnya,
penyaluran CSR perusahaan masih dilakukan masing-masing perusahaan bukan
melalui Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) seperti yang diamanatkan
perda.Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, belum maksimalnya
pelaksanaan Perda tentang CSR terlihat dimana dana CSR yang dikelola oleh Tim
TSP hanya bersumber dari BJB saja.
“Perda CSR
belum berjalan optimal, yang sekarang baru dari BJB saja,” ujar Tatu kepada wartawan usai menghadiri acara
penyerahan CSR PT Indah Kiat Pulp and Paper di SDN 3 Jeruk Tipis, Desa Tegal
Maja, Kecamatan Kragilan, Selasa (10/5).
Ia menuturkan, meski
belum berjalan maksimal namun bukan berarti perusahaan tidak menyalurkan CSR.
Perusahaan tetap memenuhi kewajibannya namun dilakukan sendiri-sendiri bukan
melalui sebuah lembaga pengelola CSR. “Kalau itu
(penyaluran CSR, red) sudah berjalan tapi masih masing-masing,” katanya.Dengan belum optimalnya pelaksanaan Perda
tentang CSR, Tatu pun mengajak agar tugas pengelola CSR dilakukan oleh
perhimpunan pengusaha dalam hal ini adalah Himpunan Pengusaha Wilayah Serang
Timur (Hipwis).
Dengan memiliki koneksi
ke perusahaan yang menjadi anggotanya, diharapkan mereka bisa melakukan
pengelolaan CSR dengan lebih baik dan mudah.“Saya sudah sampaikan bagaimana kalau pelaksana lembaga pengelola CSR nanti
diserahkan ke Hipwis. Pemkab punya Perda tentang CSR supaya mereka punya dasar
mengajak perusahaan lain untuk dikelola bersama-sama. Perusahaan itu cukup
banyak tentu kalau dilakukan bersama-sama akan memberi dampak positif,” ungkapnya.
Agar pengelolaannya
transparan, pemkab pun akan mengirim perwakilannya untuk masuk dalam lembaga
tersebut. Orang-orang dari pemkab itu juga nantinya akan menjadi jembatan
antara perusahaan dan pemkab jika ada usulan program terkait CSR.“Dari pemda ada satu atau dua orang yang masuk
untuk memfasilitasi program yang direncanakan dan butuh bantuan pemerintah
daerah,” tuturnya. Ketua Hipwis, Teddy
Teo mengaku, pada dasarnya pihaknya bersedia untuk menjadi pengelola CSR.
Tetapi Hipwis juga membutuhkan waktu untuk mengkajinya.
“Kalau kami
siap saja tapi kami juga harus kaji dulu agar tidak berbenturan dengan aturan
yang sudah ada,” ujarnya.

