![]() |
| Ketua KPK Agus Rahardjo |
JAKARTA - Ketua KPK Agus
Rahardjo mengatakan penerapan reformasi birokrasi melalui pemberian tunjangan
kinerja berdasar tingkatan (grade) pegawai negeri sipil jangan diskriminatif
dan membeda-bedakan instansi.
"Jangan
diskriminatif, jangan bedakan dari instansi dalam grade," kata Agus dalam
acara "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani" di Gedung Lemhannas, Jakarta,
Senin.
Agus mencontohkan bahwa
untuk jabatan yang sama di tiap kementerian atau instansi negara sebaiknya
mendapatkan tunjangan kinerja yang tidak berbeda."Misalnya sopirnya
Menpan-RB dan Gubernur Lemhannas berbeda (bayarannya), itu tidak boleh. Kalau standar
kompetensi sama, harus diberi gaji yang sama. Selama ini saya melihat ada
berbeda," kata Agus.
Menurut dia, reformasi
birokrasi yang diskriminatif mampu menciptakan kondisi penggolongan tenaga
kerja seperti zaman kolonial di mana ketika itu terdapat kelompok pekerja
nonpribumi dan pribumi.Pekerja berstatus nonpribumi pada era tersebut
mendapatkan upah lebih tinggi dari pekerja pribumi dalam melakukan kerja yang
sama.
Agus juga menginginkan
reformasi birokrasi bukan hanya menjangkau aspek remunerasi saja, namun juga
pola pikir dan kinerja dari aparatur sipil negara. "Sudah saatnya untuk
mulai mengelola negara secara berbeda," kata dia. Sebelumnya, Pemerintah
telah menerbitkan beberapa Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan
kinerja PNS di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Langkah itu dilakukan
dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi.
Sementara itu, Ketua
Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai reformasi birokrasi memiliki tantangan
berupa persoalan integritas yang terjadi hampir di semua lini, bahkan di dunia
akademik. Dia mencontohkan hampir di semua perguruan tinggi mengalami masalah
plagiarisme. Amzulian bahkan menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100
persen bebas plagiarisme."Ketika dunia akademik tidak jujur, maka bisa
dibayangkan hal tersebut juga terjadi di dunia kerja," kata dia.
Amzulian mengajak
masyarakat untuk aktif terlibat dalam reformasi birokrasi dengan memberikan
laporan penyelewengan kinerja lembaga negara, mengingat Ombudsman memiliki
fungsi mengawasi penyelenggara negara dalam bidang pelayanan publik.

