KPU Banten Gandeng Untirta Evaluasi Pilkada Serentak

 Rektor Untirta, Sholeh Hidayat saat berdialog
bersama Komisioner KPU Banten
SERANG Surat suara tidak sah mencapai tujuh persen pada Pilkada Serentak 2015 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk melakukan riset.

Pada Pilkada Serentak 2015 lalu, di Provinsi Banten terdapat tujuh persen surat suara tidak sah, dan 50 persen partisipasi pemilih, ini menjadi evaluasi bagi kami sebagai penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kata Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, saat menjalin kerja sama program riset surat suara tidak sah di Banten, di Ruang Rektorat Kampus Untirta, Kamis (12/5).

Agus menjelaskan, bahwa riset ini dilakukan tidak hanya di Provinsi Banten, tetapi di seluruh KPU Provinsi di Indonesia, untuk menjadi bahan evaluasi pada Pemilu 2019 mendatang.Seluruh KPU Provinsi di Indonesia mendapatkan tugas yang sama, yaitu melakukan riset mengenai tiga hal yaitu ketidakhadiran pemilih ke TPS, surat suara tidak sah, dan pemilih pemula, tuturnya.

Di tempat yang sama Rektor Untirta, Sholeh Hidayat mengatakan, menyambut baik permintaan kerja sama KPU Banten, selain sebagai evaluasi Pemilu juga hasil ini dapat menjadi tolok ukur dalam setiap agenda Pilkada.Kita perlu mengetahui apa akar masalah yang menjadikan Pemilu di Banten kurang partisipasinya? Melalui riset tersebut, harus ada jawaban apakah kesalahan pemilih atau kesalahan penyelenggara, ujarnya.


Sholeh mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki bidang riset atau Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) pihaknya siap bekerja sama dengan KPU, dan ini akan diselenggarakan pada Juli mendatang.