![]() |
| Rektor Untirta, Sholeh
Hidayat saat berdialog bersama Komisioner KPU Banten |
SERANG – Surat suara tidak sah mencapai tujuh persen pada
Pilkada Serentak 2015 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk melakukan riset.
“Pada Pilkada
Serentak 2015 lalu, di Provinsi Banten terdapat tujuh persen surat suara tidak
sah, dan 50 persen partisipasi pemilih, ini menjadi evaluasi bagi kami sebagai
penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna,
saat menjalin kerja sama program riset surat suara tidak sah di Banten, di
Ruang Rektorat Kampus Untirta, Kamis (12/5).
Agus menjelaskan, bahwa
riset ini dilakukan tidak hanya di Provinsi Banten, tetapi di seluruh KPU
Provinsi di Indonesia, untuk menjadi bahan evaluasi pada Pemilu 2019 mendatang.“Seluruh KPU Provinsi di Indonesia mendapatkan
tugas yang sama, yaitu melakukan riset mengenai tiga hal yaitu ketidakhadiran
pemilih ke TPS, surat suara tidak sah, dan pemilih pemula,” tuturnya.
Di tempat yang sama
Rektor Untirta, Sholeh Hidayat mengatakan, menyambut baik permintaan kerja sama
KPU Banten, selain sebagai evaluasi Pemilu juga hasil ini dapat menjadi tolok
ukur dalam setiap agenda Pilkada.“Kita perlu
mengetahui apa akar masalah yang menjadikan Pemilu di Banten kurang
partisipasinya? Melalui riset tersebut, harus ada jawaban apakah kesalahan
pemilih atau kesalahan penyelenggara,” ujarnya.
Sholeh mengatakan,
sebagai lembaga yang memiliki bidang riset atau Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) pihaknya siap bekerja sama dengan KPU, dan
ini akan diselenggarakan pada Juli mendatang.

