![]() |
| Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo |
JAKARTA - Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan akan membenahi 3.000 peraturan daerah (perda)
yang bermasalah. Tjahjo berujar perda-perda tersebut akan tuntas dibahas pada
bulan Juni 2106."Ya sekarang sudah beranjak 1.300-an perda yang dibenahi,
karena target kami Juni sudah 3.000 perda kami beresi," kata Tjahjo di
JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Dia menambahkan
pembenahan peraturan yang menyangkut wilayah pusat seperti Peraturan Pemerintah
(PP) dan Permendagri untuk lebih dahulu dibahas."Perda sudah ada 30% yang
kita pangkas. Kami mendahului pusat baru daerah," tuturnya.
Terkait dengan perda
investasi, Tjahjo menegaskan akan memangkas peraturan-peraturan yang menghambat
pemberian izin usaha."Contoh yang dipangkas misalnya sudah ada izin
prinsip kemudian izin usaha, masih perlu IMB lagi perlu izin HO ini dipangkas.
Hanya satu saja izin, kalau mau usaha izinnya satu saja, izin usaha,"
imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan adanya sejumlah regulasi yang
menghambat iklim investasi. Di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) misalnya ada 42 ribu peraturan. Di Kementerian Dalam Negeri ada 3
ribu peraturan daerah.Presiden memerintah sejumlah peraturan itu dihapus.
"Bisa dibayangkan
sebagai kapal besar, aturan kita sebanyak itu. 42.000 peraturan presiden,
peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Semua itu akan sangat menyulitkan
dan akan menghambat, menjerat kita sendiri sehingga fleksibilitas kita,
kecepatan kita bertindak terhambat," kata Presiden saat berbicara di
pertemuan tahunan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jl Gatot Subroto,
Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Sumber: Klik di sini!

