![]() |
| Ilustrasi |
SERPONG - Pembahasan
sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah hampir rampung. Namun saat
ini yang sudah dapat dipastikan masuk tahap finalisasi yaitu, Raperda Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Raperda revisi Perda Tentang Pajak Daerah. Sedangkan
dua Raperda lainnya yakni, Raperda Tentang Urusan Pemerintah dan Raperda
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Kota Tangsel.
Raperda Urusan Pemerintah
masih butuh payung hukum di atasnya berupa peraturan pemerintah. Sementara,
Raperda KTR terjadi pembahasan cukup alot soal klausul larangan penjualan dan
pembatasan iklan rokok.Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi mengatakan pihaknya
terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Tangsel agar setelah dilakukan
finalisasi oleh Pansus segera diselesaikan dan bisa dimasukan ke lembaran
daerah untuk diundangkan.
“Jangan sampai
nantinya ketika sudah selesai difinalisasi oleh Pansus, justru malah tersendat
di Bagian Hukum,” ujarnya.
Sedangkan, Sekretaris
Pansus Raperda KTR, Muhamad Azis menerangkan masih banyak kalusul-klausul yang
akan dimasukan, sehingga masih membutuhkan waktu lebih panjang lagi dalam
finalisasi Raperda tersebut.“Masih ada
klausul-klausul yang akan kita masukan ke dalam Raperda KTR ini. Makanya kita
butuh sedikit waktu lagi. Kami tidak ingin terburu-buru, karena khawatir nanti
justru Raperda ini tidak efektif ketika diterapkan karena banyak yang
terlewatkan,” jelasnya.
Azis mencontohkan
misalnya saja persoalan larangan penjualan rokok dan pembatasan iklan rokok di
Tangsel, masih menjadi perdebatan di Pansus. “Semuanya harus selesai dengan baik dan sekarang ada pasal-pasal yang masih
menjadi perdebatan,” tuturnya. Sedangkan
dari Raperda Urusan Pemerintah, Anggota Pansus Raperda tersebut, Saprudin
mengaku masih terus melakukan konsultasi kepada ahli hukum tata negara. Karena
sulit mengesahkan Raperda tersebut, sementara Peraturan Pemerintah diatasnya
belum dibentuk oleh pemerintah pusat.
“Tidak mungkin
Raperda dibentuk, sedangkan payung hukum diatasnya seperti Peraturan Pemerintah
belum ada. Makanya kita terus konsultasi ke ahli hukum,” bebernya.
Sedangkan, Raperda Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah hanya tinggal sedikit lagi selesai, bahkan
targetnya minggu ini akan masuk ke tahap finalisasi oleh Pansus.Namun, dari
draft yang diserahkan oleh Pemkot Tangsel sebagai penginisiasi Raperda
tersebut, Pansus masih melakukan penambahan pasal. Yaitu, nantinya dalam
perencanaan pembangunan daerah itu akan ada penambahan muatan lokal dalam
melakukan kaijan dan pembangunan Tangsel ke depannya.
“Minggu ini
akan masuk ke tahap finalisasi, tapi kita akan ada penambahan poin atau pasal,
yaitu akan kita masukan muatan lokal dalam pembangunan Tangsel nantinya dalam
Raperda tersebut,” beber Rizky
Jonis, Sekretaris Pansus Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

