![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji
ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya
dibatalkan.
Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya
(THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang
diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan
dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
“THR atau gaji
ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan
dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli
mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB)
Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/6), seperti dilanair JPNN.
Alasan berubahnya rencana
pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena
beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam
satu bulan, hanya beda tanggal. “Saat rapat
terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk
melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” kata Setiawan.
Bahkan, lanjutnya, aturan
mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya dituangkan dalam dua
Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini
RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian
Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Setiawan menjelaskan,
gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat
negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk
THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR
untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan. Sementara, untuk gaji ke-13
besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan
masing-masing PNS. (JPNN)

