![]() |
| Dukungan Mempertahankan Perda Pekat 13.215 Warga Tandatangan Petisi |
SERANG – Dukungan masyarakat Kota Serang terus mengalir
kepada pemerintah setempat untuk mempertahankan Perda No 2 tahun 2010 Tentang
Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Salah satunya melalui
petisi yang dipublis melalui website change.org yang telah mulai disebar sejak
14 Juni 2016 dengan judul Petisi Pertahankan Perda Perihal ‘Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadhan’ di Kota Serang.
Petisi melalui sistem
online tersebut berhasil mendulang sebanyak 13.215 tandatangan dengan beragam
komentar yang menyatakan dukungan. Sebagai penggerak petisi, Nuha Uswati, telah
menyerahkan hasilnya kepada Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Ketua DPRD Kota
Serang yang diwakili Banperda DPRD Kota Serang, Uhen Zuhaeni, Senin (20/6).
Dalam keterangannya, Nuha
menjelaskan, petisi ini merupakan reaksi atas ketidakadilan pemberitaan
terhadap situasi kota Serang pasca razia warteg yang lalu. “Sudah terlihat secara jelas dan terang benderang
semua berasal dari blow up media pada kasus razia Warteg yang berdalih atas
azas kemanusiaan (humanisme) namun diberitakan secara berlebihan dan tidak
berimbang,” ungkap Nuha.
Aktivis sosial yang
beralamat di Perumahan Serang City ini menambahkan, warga telah cukup melihat
dan mendengar bahwa pemberitaan ini telah berhasil mempengaruhi banyak
masyarakat luar Serang yang mungkin asing dengan budaya Ramadan seperti ini,
ditambah berlebihan dan masifnya media memberitakan tentang razia tersebut
sehingga menimbulkan reaksi yang mempermasalahkan Perda.
“Semua
pemberitaan yang berlebihan itu menyakiti hati kami. Drama razia warteg yang
massif justru direspon reaktif oleh banyak petinggi negeri. Hal ini terus
bergulir dan sahut menyahut di media sosial, silang pendapat, komentar,
kritikan dan tidak sedikit membuat budaya kami dalam memuliakan Ramadan ini
menjadi bahan olok olok dari para netizen,” paparnya.
Ia meyakinkan bahwa
petisi bersifat netral, tidak ada partai, golongan atau kelompok masyarakat
tertentu di belakangnya. Petisi ini pun keabsahannya dapat dipastikan, tidak
abal-abal, karena petisor juga menyertakan nama lengkap, alamat email asli,
kode pos (untuk identifikasi alamat) dan komentar/pendapat pribadi.
“Petisi ini
ditujukan sebagai pernyataan bahwa kami membela Perda Pekat Kota Serang. Dengan
ini kami meminta seluruh lapisan masyarakat diluar kota Serang untuk menghargai
kearifan lokal ini. Kami ingin perda kembali secara utuh, tidak kehilangan
substansinya. Mendagri mengatakan tidak di cabut, tapi ada revisi, ada
kekhawatiran dari kami apa yang akan direvisi, karena selama ini tidak pernah
ada masalah,” tegasnya.
Nuha mengatakan, kajian
Mendagri untuk merevisi masa hanya gara-gara razia warteg. “Kami juga ingin ada jawaban yang jelas, bagaimana
jawaban walikota jika ada rekomendasi untuk revisi apakah menerima atau menolak
itu harus cepat dijawab supaya clear,” katanya.
Dijelaskan, petisi online
akan terus dibuka hingga ada kejelasan mengenai perda tersebut. “Hari pertama saja sudah ada 2000 dukungan.
Sekarang yang kami serahkan adalah hasil update pagi. Karena belum ditutup,
tandatangan terus bertambah. Terakhir kami mendapat update jumlahnya mencapai
15 ribu,” terangnya.
Sementara itu, Walikota
Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, sekarang perda masih tetap berjalan
seperti biasa. “Sebelum ada
surat dari Mendagri terkait perda itu maka tetap berjalan, malah bulan puasa
ini kami sudah sampaikan ke Satpol PP tetap laksanakan tupoksinya. Selama belum
ada surat Mendagri, mau dibatalkan atau revisi belum ada kepastian,” katanya.
Namun, kata Jaman,
meskipun ada rekomendasi revisi, tetap pembahasan di pemkot dan DPRD, belum
tentu hasilnya sesuai rekomendasi mereka, dan ada aturannya daerah dapat
menolak. “Kalaupun harus revisi gak
mungkin tahun ini, gak mudah revisi perda itu.
Untuk merevisi itu juga
harus ada dasarnya, berbenturan dengan aturan diatasnya atau tidak, dan memang
harus direvisi atau tidak. Ketika direvisi gak ada dasarnya, untuk apa
menghamburkan anggaran,” tuturnya.
Terkait petisi online
yang dibuat warga Kota Serang, Jaman mengatakan, hal itu diluar dugaan, karena
dukungan dari masyarakat untuk pertahankan perda sangat banyak. Ini dukungan
moril ke pemkot agar perda yang ada bisa dipertahankan,. “Dari awal pemkot juga ingin mempertahankan, karena
perda ini tidak ada masalah,” katanya.
Sebelulumnya, Ketua
Banperda DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengatakan, petisi tersebut bukan yang
pertama, karena sebelumnya sudah disampaikan oleh forum lainnya, mulai dari
ulama, kiyayi, santri dan lainnya, ini semakin memperkuat. “Petisi ini sangat bagus, ini hal positif mendukung
mempertahankan perda,” tuturnya.

