![]() |
| Inilah Perda Bernafaskan Islam yang Dihapus Presiden Jokowi |
JAKARTA - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai
menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat
pemerintah pusat.
“Saya sampaikan
bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang
bermasalah tersebut,” ujar Jokowi
di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar
Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan
Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat
intoleransi.
Berikut ini beberapa
perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat : Surat
Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana
Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05
Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa
dan calon pengantin.
Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan
Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda
No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada
bulan Ramadhan.
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan : Perda
No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya
serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan
menengah.
Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara
pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa
membaca Al-Qur’an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No
KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya
menyebutkan :
– Kewajiban
membaca Al-Qur’an bagi PNS
yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan
SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban
memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban
mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
: Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5%
setiap bulan.

