![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL – Sikap Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok mulai melunak. Klausul larangan penjualan
rokok akhirnya dihapus dan segera diparipurnakan pada hari ini. Soal larangan
menjual rokok di minimarket dan mengiklankannya ini memang sempat menjadi
perdebatan panjang antara Pansus dengan Pemkot Tangsel.
“Dalam klausul
sebelumnya kita melarang minimarket dan supermarket. Tetapi memperbolehkan
pasar tradisional menjual rokok. Ini dipandang sebagai klausul diskriminatif.
Makanya sekarang kita hapus klausul sebelumnya,” ujar Bambang Tryadi, ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
Semula Pansus bersikukuh
memasukan klausul tersebut dalam Raperda tersebut. Ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, BAB I ketentuan umum pasal 1 No 11. Dimana
dijelaskan dalam pasal itu, bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi,
menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Bambang menerangkan meski
klausul larangan penjualan rokok itu sudah dihapus namun, penjualannya melalui
display harus tetap ditempat yang tersembunyi. “Kita tidak melunak, ini lebih kepada kearifan lokal. Mereka tetap boleh
berjualan tetapi, tidak boleh dipajang rokoknya. Kita ingin benar-benar Tangsel
bebas dari rokok,” tegas anggota
DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDIP ini.
Sedangkan untuk reklame
rokok, Bambang menyebutkan tetap dilarang. “Kalau reklame atau iklan rokok tidak ada perubahan. Tetap kita larang,
tidak boleh ada informasi tentang rokok,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan tidak sepakat jika Raperda
Kawasan Tanpa Rokok disahkan namun justru melarang penjualan rokok. Hal ini
akan berdampak panjang bagi pelbagai pihak seperti pedagang dan perusahaan
rokok.
Karena larangan secara
otomatis tidak ada pedagang menjual rokok baik di swalayan dan warung-warung
atau di pasar-pasar. Adapun jika larangan mendefinisikan masih ada toleransi
penjualan rokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Ini akan
mematikan pertumbuhan ekonomi, seperti para pedagang di Tangsel. Termasuk bea
rokok ke daerah, ini kan pemasukan bagi pemerintah daerah itu sendiri,” tambahnya.

