![]() |
| Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara |
JAKARTA - Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dirinya menyambut positif
adanya wacana penggabungan antara Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio
Republik Indonesia (RRI) yang akan dituangkan dalam UU.
"Saya positif. kalau
melihat perkembangan di dunia televisi dan radio ini kan digabung, seperti NHK,
BBC," katanya di Jakarta, Kamis.
Hal itu menanggapi
pertanyaan terkait wacana untuk menggabungkan Radio Republik Indonesia (RRI),
Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Perum LKBN Antara dalam satu rancangan
undang-undang.
Menurut dia, baik TVRI
maupun RRI yang merupakan lembaga penyiaran publik memiliki tugas untuk
menyebarkan informasi dan hiburan yang sehat ke masyarakat langsung. Karena
keduanya memiliki infrastruktur yang mampu menjangkau ke masyarakat luas.
Ia mengatakan, saat ini
masih menunggu naskah Rancangan Undang-Undang tentang Radio Televisi Republik
Indonesia (RTRI) dari DPR.
Sementara terkait Antara,
Menteri Menkominfo mengatakan belum mengetahui seperti apa nantinya bila
digabungkan. Hal ini mengingat Antara merupakan kantor berita yang menyediakan
konten berita untuk media sehingga berbeda dengan TVRI dan RRI yang merupakan
lembaga penyiaran publik.
Sebelumnya, Pengamat
Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) Puji Rianto menyampaikan hal
senada. Ia menilai penggabungan Televisi Republik Indonesai (TVRI) dengan Radio
Republik Indonesia (RRI) akan memperkuat layanan publik dalam memberikan
informasi dan hiburan yang sehat dan mendidik kepada masyarakat.
Selain itu akan
memberikan efisiensi dalam memberikan layanan penyebaran informasi dan hiburan
kepada masyarakat.
Sementara itu, TVRI dan
RRI berbeda ranah dengan Kantor Berita Antara sehingga tidak perlu turut
digabungkan. Hal ini mengingat Antara bukan LPP seperti TVRI dan RRI.
Ia mengatakan, Antara
dibutuhkan untuk memasok informasi yang akurat dan faktual ke berbagai media.
"Penting adanya Kantor Berita dalam konteks saat ini," katanya.

