![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Semoga dengan
adanya Peraturann dari Pemerintah tidak akan ada lagi guru yang sampai
dipenjara.Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan
kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan
yang tidak semestinya.
Dari mulai cukur paksa,
memenjarakan guru sampai memukul / menampar guru itu sendiri. Pada permasalahan
ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih
dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.
Untuk itu PP (Peraturan
pemerintah) tentang guru yang sebagaimana sudah diterapkan dari tahun 2008.
PP 74 tahun 2008 ttg Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid,
kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi
(PT)"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik'nya
yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang
berada di bawah kewenangannya,
" bunyi Pasal 39
ayat 1.dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan."Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan
tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau
masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan
keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan
keselamatan dan kesehatan kerja."Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum
dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
(Sumber :
www.gurukelas.id)
Itulah liputan terkait PP
Pemerintah untuk perlindungan guru. Semoga informasinya bermanfaat. Terima
kasih buat Anda yang telah berkunjung.

