![]() |
| Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin |
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf
Amin mengatakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat
diterapkan di Kota Serang, Banten, meski berbau kontroversi.
"Perda itu adalah
aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan
masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama," kata Maruf di kantornya,
Jakarta, Selasa.
Perda Kota Serang yang
belakangan kontroversial karena dikaitkan dengan dagangan warung tegal milik
Saeni (perempuan, 53 tahun) itu mengatur soal berjualan makanan di bulan puasa.
Disebutkan, setiap
pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang
menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama
bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau
denda Rp50 juta.
Regulasi lokal tersebut,
kata dia, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain
seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran
minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras.
Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua.
Maruf yang berasal dari
Banten mengatakan norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak
membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa.
Aturan sosial itu sudah
menjadi kearifan lokal masyarakat Banten. Untuk itu, Perda Kota Serang Nomor 2
Tahun 2010 tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi
masyarakat lokal.
Terkait peraturan daerah
yang membuat Saeni viral di media sosial, Maruf mengatakan persoalan utama
bukan pada regulasi lokal terkait larangan berjualan makanan tetapi cara
penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang cenderung kurang santun.

