![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Nekat berjualan siang hari pada saat bulan
Ramadan, sejumlah warung Tegal (warteg) yang ada di Pasar Rau dan Jalan Cikepuh
pasrah saat dirazia oleh petugas Satpol PP Kota Serang, Rabu (8/6).
Para petugas Satpol PP
Kota Serang menyambangi warteg-warteg yang kedapatan buka pada siang hari. Para
petugas yang datang bersama-sama rombongan menyita makanan di warteg pada saat
jam yang dilarang.
Tak pelak para pemilik
warung makanan langsung menutup rapat warungnya saat petugas Satpol PP
mendatangi warung tersebut. Sedikitnya ada 3-4 warung makan yang kedapatan
membuka warung makanan.
Justriani salah satu
pemilik warung makan di Pasar Rau mengaku kecewa ketika para petugas menyita
barang dagangan miliknya. Sebab sebelumnya tak ada surat edaran pemerintah.
“Saya Kecewa
dengan razia kali ini, sebab sebelumnya tak ada surat edaran dari pemerintah.
Tapi ya sudah lah, pasrah aja,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang
Gartika Kabid PPUD Satpol PP Kota Serang, mengatakan, operasi ini tindaklanjut
dari Surat Edaran Walikota Serang yang sebelumnya diberitahukan ke tiap-tiap
pedagang.
“Sebenarnya itu
jawaban klise, sebenarnya sudah dipasang dan diberitahukan, mungkin dicopot
lagi. Nanti kita akan pasang lagi Surat Edarannya,” kata Bambang.

