![]() |
| Presiden Joko Widodo |
JAKARTA - Presiden Joko
Widodo menyatakan administrasi rumit dan bertele-tele membuat pembangunan
infrastruktur lama terwujud.
"Memang administrasi
kita ini memang ruwet, rumit, bertele-tele. Itu yang menyebabkan lama. Meskipun
sudah dipangkas banyak," kata Presiden saat menyaksikan penandatanganan
beberapa proyek strategis/prioritas nasional di Istana Negara, Kamis.
Presiden mencontohkan
pembangunan infrastruktur listrik yang perizinan sudah dipangkas dari 59
menjadi 22, namun tetap saja lama.
"Sudah dipotong,
berarti (tinggal) sepertiga kan, sudah dipotong dua pertiga, 70 persen sudah
dikurangi, tapi masih lama juga, 22 (izin) itu masih lama," kata Jokowi.
Presiden menginginkan
izin itu hanya satu, dua atau tiga. "Saya mau potong, kalau di UU
tertulis, ya tidak bisa apa-apa. Tapi kalau hanya PP, Perpres, gampang,
langsung detik itu juga dihapus," kata Jokowi.
Presiden menginginkan
peraturan dan regulasi tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
"Sebentar lagi, dalam minggu-minggu ini yang mau saya hapuskan ada 3.000
Perda. Tanpa kajian. Langsung hapus gitu saja," kata Jokowi.
Presiden mengatakan
percuma pemerintah pusat mengurangi dan menyederhanakan regulasi, tapi di
daerah ada Perda mengenai perizinan.
Presiden mengatakan
kecepatan pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk segera diselesaikan
secara bersama. "Kita sekarang punya cek list, mana yang sudah dan mana
yang belum. Pak Wapres juga sama. Kalau ketemu, mana selesaikan bareng-bareng
(bersama-sama)," katanya.
Presiden juga meminta
tidak seremoni belaka dan hanya berhenti di tandatangan, melainkan mesti
langsung dikerjakan sehingga rakyat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Dalam acara ini Presiden
di antaranya menyaksikan peresmian "Financial Close" PLTU Batang
berupa penyerahan secara simbolis "Certificate of Loan Agreement"
dari Japan Bank International Corporation (JBIC) kepada PT Bhimasena Power
Indonesia (BPI), penyerahan "Certifacate of CP Completion Financial
Date" dari PLN kepada BPI dan penyerahan pernyataan efektif penjaminan
pemerintah dari Kementerian Keuangan dan PT penjamin Infrastruktur Indonesia
(PII-Persero) kepada PT BPI.

