![]() |
| Satpol Awasi Operasional Rumah Makan Selama Puasa |
TANGERANG - Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap jam operasional
rumah makan dan tempat hiburan selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Kota
Tangerang, Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis, mengatakan, telah berkoordinasi
dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk membantu melakukan pengawasan.
Jika memang nantinya
ditemukan adanya pelanggaran, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga menghimbau
kepada masyarakat untuk melapor kepada pejabat setempat bila mengetahui masih
ada rumah makan atau tempat hiburan yang masih beroperasi.
"Warga agar bisa
melapor dan jangan bertindak sendiri. Karena kami akan bertindak cepat dan
tegas," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang
sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara jam
buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan.
Surat yang dikeluarkan
tanggal 31 Mei untuk Pemilik Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum, ditanda
tangani oleh Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin.
Adapun poin yang
disampaikan yakni kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka
pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan
tirai.
Usaha jasa hiburan umum
seperti singging hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard untuk menutup
sementara kegiatannya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan yakni
tanggal 5 Juni dan buka kembali tanggal 11 Juli 2016 setelah hari Raya Idul
Fitri.
Jika pemilik rumah makan
dan usaha jasa hiburan tak melaksanakan aturan tersebut, maka Pemkot Tangerang
akan menutup usahanya

