![]() |
| Ilustrasi |
ALAM SUTERA – Para pemilik rumah makan di Kota Tangsel tetap
membandel dengan membuka usahanya di luar dari ketetapan selama puasa. Dari
Surat Edaran Walikota Tangsel, jam buka restoran di bulan Ramadan yakni pukul
12.00 WIB. Kenyataannya, banyak pengelola restoran melanggarnya.
Sesuai Surat Edaran
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 003.2/453/BUDPAR/2016 dan Nomor
010/XI-08/VI/2016 tentang jam buka restoran selama bulan puasa yakni Pukul
12.00 WIB. Surat ini sudah disebarkan ke para pemilik rumah makan.
Namun, kemarin, sejumlah
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati tempat makan di Pasar
8 Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara tetap buka di pagi hari. Rumah makan
yang buka di antaranya Mie Keriting Siantar Atek, Veggietiam, Ny Sui Yen,
Kwetiau Sapi Pontianak 88, Pa No, dan lainnya.
Para pedagang langsung
disuruh menutup usahanya dan gerobak mereka masing-masing dimasukan ke dalam
ruko. Mereka beralasan belum menerima surat himbauan, padahal dari Kantor
Kebudayaan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel sudah memberikan surat ke tenant
dan pengelola Pasar 8 dan itu dibenarkan oleh pihak pengelola.
“Saya belum
terima surat, pihak pengelola pun tidak memberitahukan ke kita untuk masalah
jam buka,” ungkap pedagang yang namanya
enggan disebutkan.
Sedangkan, Atek, pemilik
Mie Keriting Siantar mengatakan dia sudah tahu ada surat tersebut, namun dari
pengelola tidak menyuruh sehingga pihaknya tetap buka pada pagi hari. “Ini kan pasar, kalau buka siang tidak ada yang
makan,” katanya.
Setelah dari Pasar 8 Alam
Sutera, sidak pun dilakukan di Mal Living World Alam Sutera, di sana Satpol PP
pun menemukan puluhan restoran yang melanggar jam operasional di bulan puasa,
bahkan tidak ditutup dengan tirai seperti, Kafe Betawi, Sen Ju, Sapoer Penyer,
dan Eaton.
Kepala Satpol PP Azhar
Syam’un dan Kepala Budpar Yanuar langsung
menanyakan ke setiap tenant, namun mereka mengaku kalau belum mendapatkan surat
pemberitahuan. Wisnu, perwakilan Living World mengatakan pihaknya sudah
memberikan surat ke pemilik tenant melalui titipan kilat. “Kita sudah memberikan ke semua pemilik melalui
titipan kilat,” katanya.
Jawaban Wisnu itu
langsung ditanggapi Azhar. Dia mengatakan kalau sudah dikirim, kenapa tenant
masih buka di luar jam yang ditentukan, kenapa mereka bilang belum terima.
Bahkan Azhar menambahkan Pemkot ingin memberikan surat langsung ke tenant
namun, tidak diperbolehkan oleh Living World.
“Kenyataannya
seperti ini. Mereka masih melanggar. Kita mau kasih tapi gak boleh, tapi
pengelola yang mau kasih kenyataanya masih buka,” tegasnya.
Setelah dari Living
World, Satpol PP pun menemukan tempat refleksi yang masih buka di sepanjang
Jalan Raya Serpong. Ada tujuh tempat refleksi yang tetap beroperasi. “Kita tutup, dan tidak boleh buka selama bulan
puasa ini,” jelas Azhar.
Refleksi yang buka itu
seperti Mahkota di Ruko Vila melati, Jempol Sehat Pijat Kesehatan, Setia Sehati
dan lain-lainnya. “Kita akan
terus monitor selama satu minggu ke depan, kita tidak segan-segan untuk
mencabut izin mereka jika mereka masih melakukan kesalahan,” tegasnya.
Sedangkan, dari sidak di
BSD Square, beberapa rumah makan, resto dan tempat hiburan yang ada di lokasi
tersebut sudah menerapkan aturan terkait jam buka usaha. Pihak manajemen juga
sudah menginfokan aturan jam buka selama Ramadan melalui selebaran yang
ditempel di depan toko.
Sementara, Kepala Budpar
Kota Tangsel, Yanuar mengatakan,pihaknya sudah menyebarkan 1.500 surat imbauan
walikota bersama MUI. “Bahkan anak
buah saya menerima surat bahwa surat mereka telah diterima namun, kenyataannya
mereka masih ngeyel buka dengan alasan belum menerima surat edaran,” terang Yanuar

