![]() |
| Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman |
SERANG – Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman menegaskan
kepada pemerintah pusat untuk tidak banyak mencampuri terkait Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan
Penyakit Masyarakat. Sebab Perda itu lahir atas dasar aspirasi dari para alim
ulama dan masyarakat muslim yang ada di Kota Serang. Hal itu dikatakan Jaman
usai menyambut kedatangan para alim ulama dari berbagai wilayah Banten di
gedung Pemkot Serang, Kamis (16/6).
“Kami dari
Pemerintah Kota, akan terus mendengar aspirasi warga Kota Serang. Kami akan
pertahankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 agar tak dicabut atau direvisi oleh
pemerintah pusat. Biar kami sendiri bersama warga masyarakat Kota Serang yang akan
mengurusnya. Karena para ulama yang ada di wilayah Banten menolak keras apa
yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Jaman menjelaskan,
meskipun ada rekomendasi dari pemerintah pusat terkait Perda Nomor 2 Tahun
2010. Ia berharap agar rekomendasi tersebut tidak mengganggu kondusifitas
masyarakat di Kota Serang. “Jadi
rekomendasi pusat akan kami kaji lagi dengan para tokoh agama dan pihak terkait
untuk mendapat hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Serang,” jelasnya.
Jaman menambahkan, jika
Perda itu dicabut oleh pemerintah pusat, masyarakat Kota Serang sangat menolak
keras. Sebab Perda tersebut sudah sesuai dengan kultur yang ada di Kota Serang.
“Kalau dicabut, kami khawatir
masyarakat Kota Serang akan banyak yang tak setuju. Sebab Perda tersebut sudah
sesuai dengan kearifan lokal di Kota Serang. Kami akan terus mempertahankan
Perda Nomor 2 Tahun 2010. Mudah-mudahan pemerintah pusat tidak akan mencabut
Perda yang sudah berjalan di Kota Serang ini,” tambahnya.
Sementara itu, warung
makan yang buka pada pukul 16.00 WIB juga harus tetap dalam keadaan tertutup. “Kami juga mengimbau agar warung yang buka pada
pukul 16.00 WIB juga agar membuka warungnya dalam keadaan tertutup. Kecuali
sudah waktunya buka puasa. Silahkan terbuka juga,” ucapnya.
Kemudian ia juga
mengimbau agar Satpol PP juga untuk tetap menjalankan Perda itu. “Kami juga menginstruksikan agar Satpol PP Kota
Serang untuk terus menegakan aturan. Tapi pada saat merazia, kami harap petugas
di lapangan agar bertindak dengan cara yang lebih toleran dan lebih halus saja,” tandasnya.

