Hukum Dagang Dalam Pilkada

 Ilustrasi
ADAKAH di negeri ini, miliader atau orang kaya yang duitnya tak berseri mau terjun ke politik mengikuti pilkada dengan uang pribadinya, tanpa harus memikirkan balik kembali modalnya. Rasanya memang sebuah hal yang sangat mustahil. Bahkan orang yang bernalar positif, lebih memilih menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha, ketibang berjudi dalam Pilkada.

Pemilihan kepala daerah (pilkada), baik bupati/walikota, apalagi gubernur, pastinya membutuhkan modal yang sangat besar. Untuk bisa mendapatkan partai sebagai kendaraan politiknya, dibutuhkan dana miliaran rupiah, yang katanya disebut sebagai mahar. Belum lagi untuk sosialisasi, kampanye, dan sebar-sebar uang kepada calon pemilih.

Jadi pastinya, akan dibutuhkan dana puluhan, bahkan mungkin ratusan miliar bagi seorang calon kepala daerah jika ingin diperhitungkan dalam pilkada. Jangan salahkan rakyat jika kemudian berpikir pragmatis, bayar dulu baru pilih , karena selama ini rakyat sudah tak percaya lagi akan janji-janji politik.

Lalu bagaimana mengembalikan uang puluhan miliar yang sudah terpakai dalam pilkada tersebut? Buat yang kalah, silakan melamun. Yang menang, ya apalagi kalau bukan hitung-hitungan dagang. Tahun pertama, atau mungkin hingga tahun kedua menjadi bupati/walikota atau gubernur, adalah bagaimana mengembalikan modal. Tahun ketiga hingga tahun kelima pemerintahannya, tinggal menghitung-hitung keuntungan.

Layaknya sebuah hukum dagang, untung haruslah berlipat-lipat dari modal yang telah dikeluarkannya.Bagaimana caranya? Ya kalau sudah duduk jadi kepala daerah, pasti berbagai cara akan mudah ditempuh, mulai dari jual beli jabatan, sampai kong kalikong dengan pengusaha dalam memainkan perizinan. Kalau sudah begitu, mau dibawa kemana daerah yang dipimpinnya? Jawab aja dalam hati, emang gue pikirin.