Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, .- Mabes Polri mulai menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap 23 tersangka peredaran vaksin palsu, yang tiga di antara pelaku berprofesi sebagai dokter. Terungkapnya peredaran vaksin palsu diperoleh dari lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus tersebut akan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat 22 Juli 2016. Kasus peredaran vaksin palsu merupakan kasus terbesar yang pertama kali ditangani oleh Mabes Polri.

"Awal mula kasus tersebut terungkap ketika kami mendapat kabar adanya penjualan vaksin melalui media sosial. Kepolisian bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan invegtigasi kasus itu hingga tertangkapnya beberapa orang pengedar vaksin palsu. Kemudian kami sepakat untuk membuat satgas penganggulangan vaksin palsu yang diprakarsai Bareskrim Polri," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Mabes Polri juga memprediksi jumlah tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu akan terus bertambah, mengingat pemeriksaan di layanan kesehatan yang ditengarai terlibat penjualan vaksin palsu masih dilakukan. Lambannya penanganan terutama di layanan kesehatan di luar Jawa terjadi karena jumlah personel satgas yang terbatas.


Selanjutnya, jajaran kepolisian di daerah juga telah disiagakan untuk mengendalikan keluhan dari masyarakat yang anaknya memperoleh vaksin di rumah sakit dan layanan kesehatan yang dinyatakan terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Meski sempat terjadi kericuhan di beberapa layanan kesehatan, namun aparat kepolisian mengklaim kondisi keamanan masih bisa terkendali.**