![]() |
| Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan |
JAKARTA, .- Mabes Polri
mulai menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap 23 tersangka peredaran vaksin
palsu, yang tiga di antara pelaku berprofesi sebagai dokter. Terungkapnya
peredaran vaksin palsu diperoleh dari lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus
tersebut akan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat 22 Juli 2016.
Kasus peredaran vaksin palsu merupakan kasus terbesar yang pertama kali
ditangani oleh Mabes Polri.
"Awal mula kasus
tersebut terungkap ketika kami mendapat kabar adanya penjualan vaksin melalui
media sosial. Kepolisian bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan
invegtigasi kasus itu hingga tertangkapnya beberapa orang pengedar vaksin
palsu. Kemudian kami sepakat untuk membuat satgas penganggulangan vaksin palsu
yang diprakarsai Bareskrim Polri," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri
Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Mabes Polri juga
memprediksi jumlah tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu akan terus
bertambah, mengingat pemeriksaan di layanan kesehatan yang ditengarai terlibat
penjualan vaksin palsu masih dilakukan. Lambannya penanganan terutama di
layanan kesehatan di luar Jawa terjadi karena jumlah personel satgas yang
terbatas.
Selanjutnya, jajaran
kepolisian di daerah juga telah disiagakan untuk mengendalikan keluhan dari
masyarakat yang anaknya memperoleh vaksin di rumah sakit dan layanan kesehatan
yang dinyatakan terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Meski sempat terjadi kericuhan
di beberapa layanan kesehatan, namun aparat kepolisian mengklaim kondisi
keamanan masih bisa terkendali.**

