Penanganan Pekerja Asing Ilegal Perlu Ketegasan Hukum

 Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BKSAP DPR RI) Rofi Munawar berpendapat, masuknya pekerja asing ilegal Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan pekerja asing ilegal dengan serius.

Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun mereka harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskill workers) dan tak terdidik, di kemudian hari pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi, kata Rofi Munawar dalam siaran persnya di Gedung DPR RI, Kamis, 21 Juli 2016.

Rofi menambahkan, pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri saat menerima segala jenis investasi asing yang hadir di Indonesia. Sehingga tidak hanya berpikir investasi dan menarik dana, dengan menafikan potensi sumber daya manusia (SDM) dalam negeri. Disisi lain dirinya juga menyesalkan, atas berbagai kebijakan pemerintah yang seakana permisif terhadap pekerja asing; tidak harus menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.

Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing (ilegal), mengingat pada saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan, ucap Rofi.

Legislator asal Jawa Timur ini memberikan penjelasan, adanya pekerja asing timbul akibat model bisnis yang mengikat yang mensyaratkan seluruh material maupun pekerja projek tersebut berasal dari negara mereka. Seringkali dengan model seperti itu, dalam perkembangannya terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu dimonitor pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait," kata anggota DPR dari Jatim VII ini.

Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya. Jika tidak segera dilakukan, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Belum lama ini petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba.