![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Wakil Ketua
Badan Kerjasama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(BKSAP DPR RI) Rofi Munawar berpendapat, masuknya pekerja asing ilegal
Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Dengan
wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang
maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan pekerja asing ilegal
dengan serius.
“Keberadaan
pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi
asing di Indonesia, namun mereka harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskill workers) dan tak terdidik, di
kemudian hari pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,” kata Rofi Munawar dalam siaran persnya di Gedung
DPR RI, Kamis, 21 Juli 2016.
Rofi menambahkan,
pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri saat
menerima segala jenis investasi asing yang hadir di Indonesia. Sehingga tidak
hanya berpikir investasi dan menarik dana, dengan menafikan potensi sumber daya
manusia (SDM) dalam negeri. Disisi lain dirinya juga menyesalkan, atas berbagai
kebijakan pemerintah yang seakana permisif terhadap pekerja asing; tidak harus
menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak
potensial dan tidak menganut asas resiprokal.
“Bisa dipahami
kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing (ilegal), mengingat pada
saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi
ekonomi mengalami pelambatan,” ucap Rofi.
Legislator asal Jawa
Timur ini memberikan penjelasan, adanya pekerja asing timbul akibat model
bisnis yang mengikat yang mensyaratkan seluruh material maupun pekerja projek
tersebut berasal dari negara mereka. Seringkali dengan model seperti itu, dalam
perkembangannya terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk
menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para
pekerja asing tidak mampu dimonitor pemerintah karena lemahnya sistem dan
kurang tegasnya penegakan hukum.
“Perusahaan
yang mempekerjakan pekerja asing ilegal dapat dikenai tindakan tegas dan
wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait,"
kata anggota DPR dari Jatim VII ini.
Kementerian maupun
lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain sistem monitoring terhadap
pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya. Jika tidak segera
dilakukan, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut.
Belum lama ini petugas
gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23
orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan,
Kalimantan Timur.
Penyebabnya mereka tidak
bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengungkapkan warga asal Tiongkok paling sering melanggar aturan keimigrasian
di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi
kejahatan seperti peredaran narkoba.

