BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang

 BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal
di Tangerang
TANGERANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik makanan ringan, PT TAM di kawasan industri Palem Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (4/8/2016).

Diketahui, bila pabrik yang belakangan diketahui milik seorang pengusaha berinisial AP ini, nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik makanan ringan yang sudah beroperasi sejak delapan bulan lalu itu, sedianya sudah menjadi target operasi BPOM.

"Petugas kami sudah melakukan investigasi selama tiga bulan untuk memeriksa izin produksi mereka. Dan, ternyata izin tersebut fiktif. Bahkan, saat kami lakukan pemeriksaan kondisi pabrik sangat kumuh," ungkap Penny.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 369 ribu buah makanan ringan dan 740 ribu kardus makanan ringan untuk anak-anak tanpa izin edar. Makanan ringan yang disita BPOM berupa wafer, biskuit dan permen.

"Barang yang disita ini siap didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan estimasi biaya sebesar Rp400 juta," tandasnya