![]() |
| BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang |
TANGERANG - Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik makanan ringan, PT TAM
di kawasan industri Palem Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota
Tangerang, Kamis (4/8/2016).
Diketahui, bila pabrik
yang belakangan diketahui milik seorang pengusaha berinisial AP ini, nekat
beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi.
Kepala BPOM RI, Penny
Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik makanan ringan yang sudah beroperasi
sejak delapan bulan lalu itu, sedianya sudah menjadi target operasi BPOM.
"Petugas kami sudah
melakukan investigasi selama tiga bulan untuk memeriksa izin produksi mereka.
Dan, ternyata izin tersebut fiktif. Bahkan, saat kami lakukan pemeriksaan
kondisi pabrik sangat kumuh," ungkap Penny.
Dalam penggerebekan
tersebut, petugas mengamankan sebanyak 369 ribu buah makanan ringan dan 740
ribu kardus makanan ringan untuk anak-anak tanpa izin edar. Makanan ringan yang
disita BPOM berupa wafer, biskuit dan permen.
"Barang yang disita
ini siap didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan estimasi biaya sebesar
Rp400 juta," tandasnya

