![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Pemerintah
Kota Tangerang mulai menerapkan
pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, hanya fotokopi Kartu
Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk
percepatan layanan.
Seperti perekaman e-KTP
di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kepadatan warga sudah mulai terlihat
sejak pagi. Bahkan nomer antrean sudah ditutup akibat antrean yang cukup
banyak.
Namun demikian,
masyarakat yang telah melakukan perekaman tidak bisa langsung mendapat fisik
e-KTP karena kosongnya blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sekretaris Kecamatan
Cipondoh Syamsudin mengatakan, pihaknya melayani perekaman e-KTP tanpa surat
pengantar RT/RW sesuai edaran Mendagri. Meski perekaman berjalan lancar,
masyarakat masih harus menunggu fisik e-KTP beberapa bulan.
"Blankonya kosong,
itu kan dari Kemendagri, jadi harus menunggu dulu dikirim ke Disdukcapil. Jadi
sementara warga diberi surat pengantar dari Kecamatan sebagai ganti
e-KTP," tukasnya.
Menurut Syamsudin
kekosongan blanko ini sudah terjadi berbulan-bulan lalu. Bahkan banyak warga
yang komplain karena belum menerima fisik e-KTP, padahal sudah melakukan
perekaman sejak lama.
"Ya kita tidak bisa
berbuat apa-apa. Untuk bisa cetak e-KTP kan perlu blanko, sedangkan pengadaan
blanko itu aturannya oleh Kemendagri. Kita cuma bisa menunggu," tukasnya.
Sementara salah satu
warga, Roby mengaku tidak mengalami kesulitan dalam perekaman e-KTP. Hanya saja
antreannya cukup panjang. "Kalau aturan pembuatan e-KTP cukup pakai
fotokopi KK sudah tahu, tapi sosialisasinya masih kurang," jelasnya.

