![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Komisi I DPR RI
telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
Rudiantara serta para
operator terkait polemik
Revisi PP 52
dan 53 tahun
2000 serta rencana penurunan tarif interkoneksi.
Salah satu yang menarik
adalah ketika diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RI terjadi terkait
kewajiban pembangun di daerah remote.
Ketika ditanya anggota
Komisi I DPR RI mengenai siapa yang
mewajibkan Telkom dan Telkomsel membangun di daerah remote, Menteri Rudiantara
mengatakan, dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi
tersebut untuk membangun di daerah remote.
“Saya tidak
pernah mewajibkan Telkom
untuk membangun di
daerah remote,” terang
Menteri Rudiantara di depan anggota Komisi I DPR RI pada 24
Agustus 2016 yang lalu.
Budi Youyastri,
anggota Komisi I
DPR RI dari
Partai Amanat Nasional
(PAN) mengungkapkan
keheranannya kenapa Menkominfo
memberikan pernyataan tersebut.
Menurutnya pembangunan
jaringan telekomunikasi di
wilayah terluar Indonesia
diserahkan ke pemerintah
melalui BUMN telekomunikasi. “Nah tentang itu juga akan kita tanyakan ulang pada
saat raker dengan Menkominfo pada Selasa 30 Agustus mendatang,” terang Budi.
Menurut Wakil
Ketua Desk Ketahaan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ir Prakoso,
pernyataan Menkominfo tersebut didepan anggota Komisi I DPR
RI beberapa waktu yang lalu membuktikan bahwa pak menteri tak mengerti mengenai Konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28 F UUD 1945.
Dalam pasal
28F UUD 1945
dijelaskan bahwa setiap
orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
“Jika perusahaan telekomunikasi
yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil,
lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. Selama ini Menkominfo tidak
pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut,”kata Prakoso.
Selain tak mengerti
prinsip dasar negara, Menkominfo juga tidak mengerto :loso: UU RPJM 2015 -2019
serta prinsip dasar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 dan Rencana Pitalebar Indonesiatahun 2014
– 2019.
“Alangkah baiknya
jika pak menteri
mau membaca kembali
empat aturan tersebut,” ujar
Prakoso.
Di dalam
pasal 16, UU
Telekomunikasi No 36
tahun 1999 ditulis
dengan jelas bahwa
setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
atau penyelenggara jasa
telekomunikasi
wajibmemberikan kontribusi dalam
pelayanan universal.
Namun kenyataannya para
operator yangsahamnya dimiliki
oleh asing ini
hanya mengambil keuntungan
bisnis saja di
Indonesia. Tanpamempedulikan
nasib masyarakat Indonsia di daerah terpencil dan perbatasan.
Sebagai contoh,
ketika 10 desa di Kecamatan Long Apari
Kabupaten Mahakam Hulu mengancam akan pindah kewarganegaraan ke Malaysia,
karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah khususnya
dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
Pada saat itu pemerintah
melalui BUMN telekomunikasinya langsung mengoperasikan lima BTS (Base
Transceiver Station) di wilayah
perbatasan Indonesia -
Malaysia. Peresmian dilakukan
oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia,
Rudiantara pada 15
Desember 2014 di
Desa Tiong Ohang ,Kecamatan Long Apari Kabupaten
Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
“Apakah Indosat
dan XL mau
membangun di daerah
tersebut yang sama
sekali tidak menguntungkan? Selama
ini terbukti operator telekomunikasi yang
mayoritas sahamnya dimiliki asing tak
mau membangun di
daerah remote dan terpencil.
Mereka hanya mau membangun
di daerah yang menguntungkan saja. Karena pemerintah memiliki ‘power’ yang kuat di
Telkom maka mereka lah yang selama ini diminta untuk membangun,”terang Prakoso.
Setali tiga uang, Evita
Nursanty anggota komisi I DPR RI melihat
komitment pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dilakukan oleh Telkom
dan Telkomsel sangat tinggi. Komitment ini dibuktikan dengan mereka yang mau
membangun tak hanya di daerah yang menguntungkan saja tetapi juga di daerah
terpencil yang selama ini tidak menguntungkan.
“Kita berharap
komitmen yang sama juga akan diikuti oleh operator-operator lainnya,”terang Evita.
Sementara di dalam Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan
membangun Konektivitas Nasional yang
merupakan bagian dari dari konektivitas global.
Tujuannya agar pelayanan
dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal,
terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.
Menurut Prakoso Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga
sesuai dengan point ke 3 Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan.
“Jika
Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di daerah terpencil dan perbatasan, hanya keberpihak kan beliau kepada operator asing sangat jelas.
Beliau juga tidak mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo,”terang Prakoso.

