Satpol PP Peringatkan PKL Bongkar Lapak

Satpol PP Peringatkan PKL Bongkar Lapak
PANDEGLANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang peringatkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bayangkara depan Mesjid Agung Arrohman dan Jalan Letnan Bolang untuk membongkar lapaknya.

Peringatan terakhir terhadap PKL untuk membongkar lapak jualannya itu, disampaikan Kepala Seksi Trantib Satpol PP, Entong seusai menertibkan PKL  di dua lokasi tersebut, Kamis (11/8/2016). Kehadiran para PKL di atas trotoar itu melanggar Perda tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan.

Selain itu, lapak jualan mereka menutup para pejalan kaki yang hendak berjalan di atas trotoar. "Tadi (saat penertiban) kami sampaikan peringatan akhir agar mereka meninggalkan lokasi. Jika mereka masih tetap menempati lokasi itu, terpaksa akan kami ambil tindakan pembongkaran," ujarnya.

Menurut dia, beberapa hari ke depan petugas akan melakukan pengawasan pedagang yang menempati dua lokasi tersebut. Sebab, dua lokasi itu tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Namun, juga tidak menutup kemungkinan penertiban akan dialami pedagang lainnya yang melanggar aturan.

"Penertiban ini semata untuk menegakkan aturan karena mereka mengganggu keindahan, ketertiban dan keamanan. Sebagai aparat penegak perda kami wajib untuk menegakkan aturan dan mengamankan kebijakan bupati," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Supriadi menyambut baik penertiban pedagang yang melanggar aturan. Meski demikian, penertiban itu harus mengedepankan asas kemanusiaan. "Kami harap pemerintah bisa menertibkan para pedagang yang melanggar dan memberikan solusi agar mereka mendapatkan tempat untuk berjualan," tuturnya.