![]() |
| Satpol PP Peringatkan PKL Bongkar Lapak |
PANDEGLANG, (KB).- Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang peringatkan pedagang kaki lima (PKL)
di Jalan Bayangkara depan Mesjid Agung Arrohman dan Jalan Letnan Bolang untuk
membongkar lapaknya.
Peringatan terakhir
terhadap PKL untuk membongkar lapak jualannya itu, disampaikan Kepala Seksi
Trantib Satpol PP, Entong seusai menertibkan PKL di dua lokasi tersebut, Kamis (11/8/2016).
Kehadiran para PKL di atas trotoar itu melanggar Perda tentang Ketertiban,
Keamanan dan Keindahan.
Selain itu, lapak jualan
mereka menutup para pejalan kaki yang hendak berjalan di atas trotoar.
"Tadi (saat penertiban) kami sampaikan peringatan akhir agar mereka
meninggalkan lokasi. Jika mereka masih tetap menempati lokasi itu, terpaksa
akan kami ambil tindakan pembongkaran," ujarnya.
Menurut dia, beberapa
hari ke depan petugas akan melakukan pengawasan pedagang yang menempati dua
lokasi tersebut. Sebab, dua lokasi itu tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Namun, juga tidak menutup
kemungkinan penertiban akan dialami pedagang lainnya yang melanggar aturan.
"Penertiban ini
semata untuk menegakkan aturan karena mereka mengganggu keindahan, ketertiban
dan keamanan. Sebagai aparat penegak perda kami wajib untuk menegakkan aturan
dan mengamankan kebijakan bupati," ucapnya.
Sementara itu, anggota
Komisi IV DPRD Pandeglang, E. Supriadi menyambut baik penertiban pedagang yang
melanggar aturan. Meski demikian, penertiban itu harus mengedepankan asas
kemanusiaan. "Kami harap pemerintah bisa menertibkan para pedagang yang
melanggar dan memberikan solusi agar mereka mendapatkan tempat untuk berjualan,"
tuturnya.

