Kenaikan Gaji Dewan Disesuaikan Kinerja

 Ilustrasi
TANGERANG - Respon masyarakat mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikan gaji DPRD. Pasalnya, gaji berikut tunjangan anggota dewan di Kota Tangsel dinilai sudah mencukupi yakni, Rp 21 juta per bulan.

Presiden Jokowi menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Dia menilai penghasilan para anggota DPRD kabupaten dan kota ini masih sangat minim.

PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta pada 30 Agustus lalu.

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.

Di Kota Tangsel, rencana menaikan gaji para wakil rakyat ini ditentang para tokoh masyarakat. Salah satunya datang dari Rasyud Syakir. Ia menilai gaji dan tunjangan DPRD saat ini sudah cukup. Untuk itu sebetulnya tak perlu dinaikan dalam waktu dekat ini.

Mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan cukup besar mencapai Rp 21 juta per bulan. Jika melihat kondisi masyarakat dan ekonomi saat ini sedang memburuk, tentunya ini sangat tidak tepat, tukasnya.

Rasyud menambahkan sah-sah saja pemerintah pusat menaikan gaji DPRD. Asalkan kenaikan itu juga harus dilihat dari prestasi dan kinerja. Sejauh mana kinerja DPRD selama ini jika kurang maksimal sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu.

Jangan sampai gaji dan tunjangan dinaikan namun, kinerjanya kurang maksimal. Tentu ini menjadi preseden buruk. Mereka wakil rakyat, kepercayaan rakyat semestinya harus memperhatikan rakyat jangan memikirkan kesejahteraan sendiri, pungkasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Rizki Jonis menegaskan soal kenaikan gaji atau tunjangan DPRD perlu dianalisa lebih dalam. Karena selama 13 tahun peraturan ini tidak pernah direvisi, sementara PNS sudah pernah direvisi.

Ini berkat teman-teman yang mengajukan kepada Presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Sudah 13 tahun lamanya belum pernah direvisi sementara, PNS gajinya naik, termasuk kepala daerah sudah naik, tutur Rizki.

DPRD sebut Rizki Jonis, kedudukanya sama dengan jabatan eselon II setara dengan Kepala Dinas dan dapat disamakan dengan kepala daerah. Sayangnya gaji pokok per bulan hanya Rp 2.100.000. Ada tambahan sebagai anggota Badan Legislasi Rp 90 ribu, sementara untuk ketua Banleg Rp 150 ribu.

Bayangkan gaji DPRD lebih kecil dengan UMR Tangsel yang mencapai Rp 2,8 juta. Ini miris sekali, beber Rizki.

Ditambah dengan tunjangan lain-lain, per bulan hanya kisaran puluhan juta, tidak sampai Rp 21 juta. DPRD mendapatkan beban kerja cukup berat, rapat hingga larut malam dan kegiatan reses dalam setahun tiga kali dengan anggaran hanya belasan juta.

Kami kerjanya cukup berat. Harus reses kepada konstituen setahun tiga kali dengan laporan cukup menjelimet. Sedangkan anggota DPR RI reses anggaran ratusan juta tidak ada laporannya, paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Saleh Asnawi menerangkan kenaikan gaji atau tunjangan DPRD tepat diberlakukan di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Hanya saja Saleh mempersoalkan jika kenaikan itu berlaku buat para wakil rakyat yang daerahnya sudah maju.

Ia sendiri sepakat jika gaji atau tunjangan DPRD dinaikan. Dirinya berlatar belakang sebagai pengusaha gaji Rp 21 juta begitu kecil. Tapi juga apabila ditetapkan tahun ini, menurut Saleh tidak tepat sebab ekonomi sedang memburuk.

Kalau akhir tahun ini dinaikkan pun saya kurang sepakat. Jangan sampai kita naik gaji, masyarakat sedang kesulitan. Kalau tahun mendapat tidak masalah, imbuh Saleh.

Saleh menampik apabila ada asumsi kenaikan gaji atau tunjangan DPRD untuk menghalau potensi korupsi. Sebab korupsi tidak ada korelasinya dengan gaji besar, fakta ini sudah banyak dibuktikan pejabat bergaji besar tetapi masih saja melakukan korupsi