![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Respon
masyarakat mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikan gaji
DPRD. Pasalnya, gaji berikut tunjangan anggota dewan di Kota Tangsel dinilai
sudah mencukupi yakni, Rp 21 juta per bulan.
Presiden Jokowi
menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan
dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Dia menilai penghasilan para
anggota DPRD kabupaten dan kota ini masih sangat minim.
PP ini diumumkan Jokowi
di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi
DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta pada 30 Agustus lalu.
Jokowi menjanjikan bahwa
PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak
bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan
anggaran.
Di Kota Tangsel, rencana
menaikan gaji para wakil rakyat ini ditentang para tokoh masyarakat. Salah
satunya datang dari Rasyud Syakir. Ia menilai gaji dan tunjangan DPRD saat ini
sudah cukup. Untuk itu sebetulnya tak perlu dinaikan dalam waktu dekat ini.
“Mereka sudah mendapatkan gaji
dan tunjangan cukup besar mencapai Rp 21 juta per bulan. Jika melihat kondisi
masyarakat dan ekonomi saat ini sedang memburuk, tentunya ini sangat tidak
tepat,” tukasnya.
Rasyud menambahkan
sah-sah saja pemerintah pusat menaikan gaji DPRD. Asalkan kenaikan itu juga
harus dilihat dari prestasi dan kinerja. Sejauh mana kinerja DPRD selama ini
jika kurang maksimal sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu.
“Jangan sampai gaji dan tunjangan
dinaikan namun, kinerjanya kurang maksimal. Tentu ini menjadi preseden buruk.
Mereka wakil rakyat, kepercayaan rakyat semestinya harus memperhatikan rakyat
jangan memikirkan kesejahteraan sendiri,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD
Tangsel, Rizki Jonis menegaskan soal kenaikan gaji atau tunjangan DPRD perlu
dianalisa lebih dalam. Karena selama 13 tahun peraturan ini tidak pernah
direvisi, sementara PNS sudah pernah direvisi.
“Ini berkat teman-teman yang
mengajukan kepada Presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota DPRD. Sudah 13 tahun lamanya belum pernah direvisi sementara, PNS
gajinya naik, termasuk kepala daerah sudah naik,” tutur Rizki.
DPRD sebut Rizki Jonis,
kedudukanya sama dengan jabatan eselon II setara dengan Kepala Dinas dan dapat
disamakan dengan kepala daerah. Sayangnya gaji pokok per bulan hanya Rp
2.100.000. Ada tambahan sebagai anggota Badan Legislasi Rp 90 ribu, sementara
untuk ketua Banleg Rp 150 ribu.
“Bayangkan gaji DPRD lebih kecil
dengan UMR Tangsel yang mencapai Rp 2,8 juta. Ini miris sekali,” beber Rizki.
Ditambah dengan tunjangan
lain-lain, per bulan hanya kisaran puluhan juta, tidak sampai Rp 21 juta. DPRD
mendapatkan beban kerja cukup berat, rapat hingga larut malam dan kegiatan
reses dalam setahun tiga kali dengan anggaran hanya belasan juta.
“Kami kerjanya cukup berat. Harus
reses kepada konstituen setahun tiga kali dengan laporan cukup menjelimet.
Sedangkan anggota DPR RI reses anggaran ratusan juta tidak ada laporannya,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota
Tangsel, Saleh Asnawi menerangkan kenaikan gaji atau tunjangan DPRD tepat
diberlakukan di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Hanya saja
Saleh mempersoalkan jika kenaikan itu berlaku buat para wakil rakyat yang
daerahnya sudah maju.
Ia sendiri sepakat jika
gaji atau tunjangan DPRD dinaikan. Dirinya berlatar belakang sebagai pengusaha
gaji Rp 21 juta begitu kecil. Tapi juga apabila ditetapkan tahun ini, menurut
Saleh tidak tepat sebab ekonomi sedang memburuk.
“Kalau akhir tahun ini dinaikkan
pun saya kurang sepakat. Jangan sampai kita naik gaji, masyarakat sedang
kesulitan. Kalau tahun mendapat tidak masalah,” imbuh Saleh.
Saleh menampik apabila
ada asumsi kenaikan gaji atau tunjangan DPRD untuk menghalau potensi korupsi.
Sebab korupsi tidak ada korelasinya dengan gaji besar, fakta ini sudah banyak
dibuktikan pejabat bergaji besar tetapi masih saja melakukan korupsi

