KPK Masih Periksa Bupati Banyuasin

 KPK Masih Periksa Bupati Banyuasin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap menyangkut Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016) menegaskan, enam terdua suap masih diperiksa terutama untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

KPK, Minggu (4/9) telah mengadakan operasi tangkap tangan dengan meringkus ena, orang terkait suap, salah satunya Bupati Banyuasin YAF.

Menyedihkan, YAF ditangkap setelah mengadakan pengajian sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.

Menurut Basaria, kasus suap ini berawal ketika Bupati Banyuasin YAF, membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian YAF menghubungi RUS (Kepala Bagian Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin) meminta menghubungi UU (Kepala Dinas Pendidikan) karena YAF tau bahwa dinas pendidikan mempunyai anggaran.

Kemudian UU menghubungi STY (Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Dasar Kabupaten Banyuasin). Setelah itu UU menghubungi ZM Direktur CV.PP untuk menawarkan proyek tersebut. Kemudian ada satu orang lagi berinisial K seorang karyawan swasta yang disebut Basaria sebagai pengepul dari perusahaan swasta.

Proyek yang dijanjikan belum real, tetapi bupati mengetahui bahwa dinas pendidikan masih memiliki anggaran. Maka apabila ZM memberikan uang kepada YAF ia akan mendapatkan proyek dari dinas pendidikan. ujar Basaria

Keenam tesangka ditanggap di tempat yang berbeda. Pukul 07.00 KPK menangkap K selaku pengepul dan tangan kanan YAF. Setelah menangkap K pukul 09.00 KPK menangkap STY di kediamannya. YAF, RUS, dan UU ditangkap di kediaman bupati setelah pengajian. Kemuadian terakhir ZM dirut CV. PP ditangkap di Jalan Mangga Dua pukul 12.00.

Dari tangan tersangka KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer. Dari tangan YAF, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan STY, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan K, KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000. kata Basaria Panjaitan lagi.

Pukul 19.00 kelima orang tersangka diterbangkan ke Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Terkait jumlah uang Basaria mengatakan kalau ditotal semuanya hampir 1 milyar kurang sedikit.


Atas perbuatannya, KPK menetapkan YAF, RUS, UU, K, dan STY sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.