![]() |
| KPK Masih Periksa Bupati Banyuasin |
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap menyangkut Bupati
Banyuasin, Sumatera Selatan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016) menegaskan, enam terdua suap
masih diperiksa terutama untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.
KPK, Minggu (4/9) telah
mengadakan operasi tangkap tangan dengan meringkus ena, orang terkait suap,
salah satunya Bupati Banyuasin YAF.
Menyedihkan, YAF
ditangkap setelah mengadakan pengajian sebelum berangkat menunaikan ibadah
haji.
Menurut Basaria, kasus
suap ini berawal ketika Bupati Banyuasin YAF, membutuhkan uang sebesar Rp 1
miliar.
Kemudian YAF menghubungi
RUS (Kepala Bagian Rumah Tangga Kabupaten Banyuasin) meminta menghubungi UU
(Kepala Dinas Pendidikan) karena YAF tau bahwa dinas pendidikan mempunyai
anggaran.
Kemudian UU menghubungi
STY (Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Dasar Kabupaten Banyuasin). Setelah itu UU menghubungi ZM Direktur CV.PP untuk
menawarkan proyek tersebut. Kemudian ada satu orang lagi berinisial K seorang
karyawan swasta yang disebut Basaria sebagai pengepul dari perusahaan swasta.
“Proyek yang dijanjikan belum
real, tetapi bupati mengetahui bahwa dinas pendidikan masih memiliki anggaran.
Maka apabila ZM memberikan uang kepada YAF ia akan mendapatkan proyek dari
dinas pendidikan.” ujar Basaria
Keenam tesangka ditanggap
di tempat yang berbeda. Pukul 07.00 KPK menangkap K selaku pengepul dan tangan
kanan YAF. Setelah menangkap K pukul 09.00 KPK menangkap STY di kediamannya.
YAF, RUS, dan UU ditangkap di kediaman bupati setelah pengajian. Kemuadian
terakhir ZM dirut CV. PP ditangkap di Jalan Mangga Dua pukul 12.00.
“Dari tangan tersangka KPK
menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer. Dari tangan YAF, KPK menyita uang
Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan STY, KPK menyita Rp 50
juta. Lalu dari tangan K, KPK menyita bukti setoran uang ke sebuah biro
perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.” kata Basaria
Panjaitan lagi.
Pukul 19.00 kelima orang
tersangka diterbangkan ke Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di
Polda Sumsel. Terkait jumlah uang Basaria mengatakan kalau ditotal semuanya
hampir 1 milyar kurang sedikit.
Atas perbuatannya, KPK
menetapkan YAF, RUS, UU, K, dan STY sebagai penerima suap dengan sangkaan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

