![]() |
| Komisi XI DPR Yakini Tax Amnesty Mampu Jaring Pengemplang Pajak |
JAKARTA - Komisi XI DPR
meyakini Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mampu
menjaring pengemplang pajak, dalam dan luar negeri. Alasannya, Tax Amnesty
sebagai hak yang dibarengi implikasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia
(WNI).
“Silakan saja menyembunyikan
harta, dalam pelaporan SPT (surat pajak terutang), tapi jika ada temuan harta
tambahan maka dikenai denda 200% dari pajak terutang,” ujar Misbakhun, anggota Komisi IX DPR, dalam
diskusi di Media Center DPR Senayan, Kamis (1/9).
Kendati begitu,
diakuinya, kegaduhan media sosial tentang keresahan masyarakat terkait
pengampunan pajak lantaran minimnya sosialisasi UU Tax Amnesty nomor 11/2016
yang disahkan pada 1 Juli 2016 ditandatangani Presiden Joko Widodo Cq Menkumham
Yasonna Laoly.
Sejak diloloskan, UU
amnesti pajak ditargetkan dapat meraup Rp165 triliun untuk menambah pendapatan
negara di antara repatriasi Rp 1000 trilyun dari Rp 4000 trilyun yang dimiliki
10ribu investor cangkang Indonesia di mancanegara.
Pejabat publik
Di tempat sama, peneliti
ekonomi INDEFF Enni Sri Hartati mengungkapkan pesimismenya terhadap
keberhasilan target UU TA. Indikatornya mulai ketiadaan sistem perpajakan, birokrasi perpajakan, database perpajakan
kendati pemerintah selalu mengalokasikan setiap tahun Rp 2 trilyun buat
perbaikan database perpajakan.
“Sebenarnya, saya sepakat dengan
Pak Misbakhun, bahwa sukses pelaksanaan TA dimulai contohkan dari pejabat
publik. Karena budaya Indonesia masih bernasab patriarkat, dimana pemimpin
menjadi teladan,” ujar
perempuan doktor ekonomi itu.

