Komisi XI DPR Yakini Tax Amnesty Mampu Jaring Pengemplang Pajak

 Komisi XI DPR Yakini Tax Amnesty
Mampu Jaring Pengemplang Pajak
JAKARTA - Komisi XI DPR meyakini Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mampu menjaring pengemplang pajak, dalam dan luar negeri. Alasannya, Tax Amnesty sebagai hak yang dibarengi implikasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Silakan saja menyembunyikan harta, dalam pelaporan SPT (surat pajak terutang), tapi jika ada temuan harta tambahan maka dikenai denda 200% dari pajak terutang, ujar Misbakhun, anggota Komisi IX DPR, dalam diskusi di Media Center DPR Senayan, Kamis (1/9).

Kendati begitu, diakuinya, kegaduhan media sosial tentang keresahan masyarakat terkait pengampunan pajak lantaran minimnya sosialisasi UU Tax Amnesty nomor 11/2016 yang disahkan pada 1 Juli 2016 ditandatangani Presiden Joko Widodo Cq Menkumham Yasonna Laoly.

Sejak diloloskan, UU amnesti pajak ditargetkan dapat meraup Rp165 triliun untuk menambah pendapatan negara di antara repatriasi Rp 1000 trilyun dari Rp 4000 trilyun yang dimiliki 10ribu investor cangkang Indonesia di mancanegara.

Pejabat publik

Di tempat sama, peneliti ekonomi INDEFF Enni Sri Hartati mengungkapkan pesimismenya terhadap keberhasilan target UU TA. Indikatornya mulai ketiadaan sistem perpajakan,  birokrasi perpajakan, database perpajakan kendati pemerintah selalu mengalokasikan setiap tahun Rp 2 trilyun buat perbaikan database perpajakan.

Sebenarnya, saya sepakat dengan Pak Misbakhun, bahwa sukses pelaksanaan TA dimulai contohkan dari pejabat publik. Karena budaya Indonesia masih bernasab patriarkat, dimana pemimpin menjadi teladan, ujar perempuan doktor ekonomi itu.