![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Komisi
Informasi (KI) Banten selesai melakukan penilaian atau pemeringkatan terhadap
seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten.
Hasilnya, badan publik terbaik dan paling transparan akan diumumkan pada Selasa
(22/12/2015), di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang."Pengumuman akan
disampaikan di Pendopo Gubernur, KP3B, jam satu siang. Langsung oleh Pak
Gubernur," kata Ade Jahran, Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE)
KI Banten, Ahad (20/12/2015).
Ia mengatakan, seluruh
tahapan penilaian sudah dilakukan, termasuk mengecek secara langsung
infrastruktur dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)
di masing-masing badan publik.“Kami mengecek badan publik mana saja yang
benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP)," katanya.
Ia berharap seluruh SKPD
turut hadir dalam acara tersebut untuk menjadi motivasi dalam mewujudkan
keterbukaan informasi publik."Ke depan tentu saja kami berharap SKPD
berlomba-lomba bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan. Melainkan substansi
dalam mewujudkan KIP di SKPD masing-masing," katanya.
Sebelumnya, KI sudah
memberikan bocoran 13 badan publik yang masuk nominasi di Pemprov Banten, yaitu
BLHD, Bappeda, Balitbangda, BPAD, BKPMPT, BKD, Biro Ekbang, DKP, Disnakertrans,
Biro Humas dan Prtokol, Sekretariat KPID, Disbudpar, dan Kantor Penghubung.
Sementara untuk kabupaten/kota, semuanya dilakukan visitasi.Nantinya dari 13
badan publik itu akan dipilih 10 besar yang selanjutnya dipilih 3 besar badan
publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Sedangkan untuk pemda/pemkot
akan langsung ditentukan 3 besar.
Selain implememtasi UU
KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian
yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan,
domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan
publik, kebijakan serta aturan yang
telah dikeluarkan badan publik.
Kemudian informasi
kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja,
laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya. Selanjutnya
informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan,
informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar
investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan
lainnya.
Sumber: Klik di sini!

