Badan Publik Paling Transparan Diumumkan

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Komisi Informasi (KI) Banten selesai melakukan penilaian atau pemeringkatan terhadap seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten. Hasilnya, badan publik terbaik dan paling transparan akan diumumkan pada Selasa (22/12/2015), di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang."Pengumuman akan disampaikan di Pendopo Gubernur, KP3B, jam satu siang. Langsung oleh Pak Gubernur," kata Ade Jahran, Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ahad (20/12/2015).

Ia mengatakan, seluruh tahapan penilaian sudah dilakukan, termasuk mengecek secara langsung infrastruktur dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di  masing-masing badan publik.Kami mengecek badan publik mana saja yang benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," katanya.

Ia berharap seluruh SKPD turut hadir dalam acara tersebut untuk menjadi motivasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik."Ke depan tentu saja kami berharap SKPD berlomba-lomba bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan. Melainkan substansi dalam mewujudkan KIP di SKPD masing-masing," katanya.

Sebelumnya, KI sudah memberikan bocoran 13 badan publik yang masuk nominasi di Pemprov Banten, yaitu BLHD, Bappeda, Balitbangda, BPAD, BKPMPT, BKD, Biro Ekbang, DKP, Disnakertrans, Biro Humas dan Prtokol, Sekretariat KPID, Disbudpar, dan Kantor Penghubung. Sementara untuk kabupaten/kota, semuanya dilakukan visitasi.Nantinya dari 13 badan publik itu akan dipilih 10 besar yang selanjutnya dipilih 3 besar badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Sedangkan untuk pemda/pemkot akan langsung ditentukan 3 besar.

Selain implememtasi UU KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan, domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan publik, kebijakan serta aturan yang  telah dikeluarkan badan publik.


Kemudian informasi kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja, laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya. Selanjutnya informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan, informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. 

Sumber: Klik di sini!