![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Panitia
khusus (Pansus) DPRD Kota Serang menghapus klausul yang mengatur tentang tempat
hiburan dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Pencoretan tersebut
dilakukan karena sudah diatur dalam Perda tentang Penyakit Masyarakat.Ketua
DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan tim pansus sudah sepakat untuk
menghapus poin hiburan dalam Raperda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan
tersebut, karena memang pengaturan tentang tempat hiburan sudah ada dalam Perda
Pekat.
Apalagi, raperda ini
selama ini sangat disoroti oleh masyarakat, sehingga harus benar-benar
diperhatikan dalam memutuskannya.“Secara pribadi
dan teman-teman pansus sudah sepakat untuk dihapus saja, karena memang sudah
ada di Perda Pekat,” ujarnya. Selain
itu, tambah dia kemungkinan raperda tersebut tidak dapat diselesaikan tahun
ini, mengingat hanya tinggal beberapa hari jelang penutupan tahun.
Apalagi, Pansus beserta
tim asistensi menyanggupinya akan selesai pada Januari tahun depan.“Kendalanya karena tidak ada kesiapan saja dari
kedua belah pihak jika untuk tahun ini, apalagi satu anggota itu kan tidak
hanya mengatasi satu pansus saja. Untuk tahun ini paling hanya dua raperda yang
bisa diselesaikan, yakni RPJMD dan raperda tentang nama-nama jalan,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui
jika idealnya raperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini, namun kenyataannya
dari tim asistensi dan pansus belum ada kesepakatan. Maka, dari pada dipaksakan
yang akhirnya justru akan tidak maksimal, maka lebih baik diundur terlebih
dahulu.“Mudah-mudahan dengan molornya
ini hasilnya bisa lebih baik dan maksimal, karena rapeda ini kan benar-benar
menjadi perhatian di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Senada diungkapkan Wali
Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan sejak awal ia sudah meminta agar
poin hiburan dalam Raperda tersebut tidak dimasukkan. Khususnya untuk hiburan
yang berkaitan dengan karaoke, karena selama ini menjadi kendala yang membuat
raperda tersebut alot untuk disahkan.“Saya sudah
meminta agar raperda tersebut dapat ditindaklajuti agar dikeluarkan saja poin
mana yang menjadi kendala, contoh keterkaitan izin hiburan. Hiburan itu kan
banyak, tapi yang khusus karaoke itu dikeluarkan saja, jika menjadi kendala
agar perda ini tetap bisa berjalan,” katanya.
Selain itu, ia
mempertimbangkan dengan dikeluarkannya klausul tentang hiburan karaoke
tersebut, maka wisata lain dapat masuk, seperti wisata air, serta hiburan
berupa permainan anak. Sehingga begitu Raperda Penyelenggara Usaha
Kepariwisataan ini disahkan, dapat memayungi pariwisata yang lain.“Dengan waktu yang mepet tahun ini tidak tahu nih
terkejar atau tidak, yang penting saya inginnya yang menyangkut hiburan yang
bentuknya karaoke itu dikeluarkan saja. Dari awal saya sudah sampaikan itu
jangan masuk, tapi tidak tahu kenapa masih ada. Nanti terkait hiburan itu di
perda lain, jika memang dibutuhkan,” tuturnya.
Sumber: Klik di sini!

