Tempat Hiburan Dihapus Dalam Raperda Pariwisata

Ilustrasi
SERANG, (KB).-Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Serang menghapus klausul yang mengatur tentang tempat hiburan dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Pencoretan tersebut dilakukan karena sudah diatur dalam Perda tentang Penyakit Masyarakat.Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan tim pansus sudah sepakat untuk menghapus poin hiburan dalam Raperda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan tersebut, karena memang pengaturan tentang tempat hiburan sudah ada dalam Perda Pekat.

Apalagi, raperda ini selama ini sangat disoroti oleh masyarakat, sehingga harus benar-benar diperhatikan dalam memutuskannya.Secara pribadi dan teman-teman pansus sudah sepakat untuk dihapus saja, karena memang sudah ada di Perda Pekat, ujarnya. Selain itu, tambah dia kemungkinan raperda tersebut tidak dapat diselesaikan tahun ini, mengingat hanya tinggal beberapa hari jelang penutupan tahun.

Apalagi, Pansus beserta tim asistensi menyanggupinya akan selesai pada Januari tahun depan.Kendalanya karena tidak ada kesiapan saja dari kedua belah pihak jika untuk tahun ini, apalagi satu anggota itu kan tidak hanya mengatasi satu pansus saja. Untuk tahun ini paling hanya dua raperda yang bisa diselesaikan, yakni RPJMD dan raperda tentang nama-nama jalan, katanya.

Meski begitu, ia mengakui jika idealnya raperda tersebut dapat diselesaikan tahun ini, namun kenyataannya dari tim asistensi dan pansus belum ada kesepakatan. Maka, dari pada dipaksakan yang akhirnya justru akan tidak maksimal, maka lebih baik diundur terlebih dahulu.Mudah-mudahan dengan molornya ini hasilnya bisa lebih baik dan maksimal, karena rapeda ini kan benar-benar menjadi perhatian di kalangan masyarakat, ucapnya.

Senada diungkapkan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan sejak awal ia sudah meminta agar poin hiburan dalam Raperda tersebut tidak dimasukkan. Khususnya untuk hiburan yang berkaitan dengan karaoke, karena selama ini menjadi kendala yang membuat raperda tersebut alot untuk disahkan.Saya sudah meminta agar raperda tersebut dapat ditindaklajuti agar dikeluarkan saja poin mana yang menjadi kendala, contoh keterkaitan izin hiburan. Hiburan itu kan banyak, tapi yang khusus karaoke itu dikeluarkan saja, jika menjadi kendala agar perda ini tetap bisa berjalan, katanya.


Selain itu, ia mempertimbangkan dengan dikeluarkannya klausul tentang hiburan karaoke tersebut, maka wisata lain dapat masuk, seperti wisata air, serta hiburan berupa permainan anak. Sehingga begitu Raperda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan ini disahkan, dapat memayungi pariwisata yang lain.Dengan waktu yang mepet tahun ini tidak tahu nih terkejar atau tidak, yang penting saya inginnya yang menyangkut hiburan yang bentuknya karaoke itu dikeluarkan saja. Dari awal saya sudah sampaikan itu jangan masuk, tapi tidak tahu kenapa masih ada. Nanti terkait hiburan itu di perda lain, jika memang dibutuhkan, tuturnya. 

Sumber: Klik di sini!