![]() |
| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri |
JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional
dan cuti bersama 2017. Berdasarkan kesepakatan para menteri di bawah koordinasi
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari. Jumlah itu terdiri
dari 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Kesepakatan itu tertuang
dalam surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017
yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (14/4), seperti dilansir
JPNN.
Penandatanganan SKB libur
nasional dan cuti bersama disaksikan langsung oleh Menko PMK Puan
Maharani.Menurut Puan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983. Ia
menjelaskan, pengambilan keputusan tentang libur nasional dan cuti bersama 2017
berlangsung singkat.
“Alhamdulillah
tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan
menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri,” katanya.Mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu
menambahkan, cuti merupakan hak pegawai
yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk
kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah dan jumlah hari cuti bersama
itu mengurangi jumlah cuti tahunan,” katanya.
Lebih lanjut Puan
mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama justru untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja. “Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan
sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” ujarnya. (JPNN)
Berikut rincian 19 Hari
Libur Nasional Tahun 2017 :
1 Januari 2017 (Tahun
Baru 2017 Masehi)
28 Januari 2017 (Tahun
Baru Imlek 2568 Kongzili)
28 Maret 2017 (Hari Raya
Nyepi Tahun Baru Saka 1939)
14 April 2017 (Wafat Isa
Al Masih)
24 April 2017 (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei 2017 (Hari Buruh
Internasional)
11 Mei 2017 (Hari Raya
Waisak 2561)
25 Mei 2017 (Kenaikan Isa
Al Masih)
25-26 Juni 2017 (Hari
Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
17 Agustus 2017 (Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia)
1 September 2017 (Hari
Raya Idul Adha 1438 Hijriyah)
21 September 2017 (Tahun
Baru Islam 1439 Hijriyah)
1 Desember 2017 (Maulid
Nabi Muhammad SAW)
25 Desember 2017 (Hari
Raya Natal)
Cuti Bersama Tahun 2017 :
23,27,28 Juni 2017 (Hari
Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah)
26 Desember 2017 (Hari
Raya Natal)
Sumber: Klik di sini!

