![]() |
| Ilustrasi |
CILEGON, (KB).-Ribuan
buruh se-Kota Cilegon memperingati hari buruh internasional atau May Day
bersama Wali Kota Cilegon Tb. Iman Ariyadi dan Kapolda Banten Brigjen Ahmad
Dofiri, Ahad (1/5/2016), di depan Kantor Pemerintah Kota Cilegon,Selain itu
juga tampak hadir Kepala Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Erwin
Harahap, dan anggota DPRD Cilegon, serta jajaran TNI.Wali Kota Cilegon Tb. Iman
Ariyadi mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk membantu persoalan buruh
yang ada di daerahnya.
Sebagai bukti komitmennya
itu, Iman menyatakan pihaknya akan menolak tenaga asing masuk ke Kota Cilegon.
Menurut Iman, penolakan perekrutan tenaga asing adalah untuk mengurangi angka
pengangguran yang ada di Kota Cilegon."Untuk memberikan peluang kerja bagi
masyarakat pribumi yang ada di Kota Cilegon, saya berjanji akan melakukan
penolakan perekrutan tenaga asing dan perekrutan tenaga kerja dari luar Kota
Cilegon," katanya.
Masih kata Iman, meskipun
saat ini sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dirinya secara tegas
menolak tenaga kerja asing maupun luar daerah masuk ke dalam Kota Cilegon. “Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi angka
pengangguran yang tinggi di Kota Cilegon. Saya beanggapan bahwa MEA adalah
suatu ancaman bagi negara, maka dari itu saya menolak tenaga kerja asing masuk
ke dalam Kota Cilegon," ujarnya.
Sementara itu Ketua
Federasi Logam, Mesin dan Elektronik (Lomenik) SBSI Kota Cilegon mengatakan,
Jajuli menolak keras atas adanya ketenagakerjaan asing yang masuk ke daerah
Kota Cilegon. Alasannya, hal itu bisa menghambat tenaga kerja pribumi yang ada
di Kota Cilegon. "Kami bersepakat bahwa harus menolak keras adanya
ketenagakerjaan asing yang masuk ke daerah Kota Cilegon," tegasnya.
Pada kesempatan yang
sama, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon
mengajak seluruh buruh yang ada di Kota Cilegon untuk meningkatkan solidaritas
serta melakukan perlawanan kepada setiap perusahaan yang menghianati buruh. Ia
berharap Pemerintah supaya komitmen jangan sampai adanya pemutusan hubungan
kerja (PHK) di Kota Cilegon ini sesuai dengan perjanjian yang sudah di lakukan.
Sumber: Klik di sini!

